DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang merugikan seorang PNS berinisial DSS (40) hingga Rp20 juta.
Kejadian bermula pada Ahad, (7/12/2025). Saat itu, korban yang baru pulang dari gereja bersama anaknya singgah di salah satu minimarket, Dumai untuk mengambil uang di mesin ATM.
Ketika memasukkan kartu ATM BRI, korban melihat tulisan di kertas yang memperingatkan agar tidak menekan tombol bahasa Inggris. Namun setelah memilih bahasa Indonesia, layar ATM tidak menampilkan perintah selanjutnya.
Karyawan minimarket yang melihat kejadian tersebut menyarankan korban menghubungi nomor yang tertera di atas tempat penarikan uang. Tanpa curiga, korban mengisi pulsa terlebih dahulu melalui BRIMO, lalu menelepon nomor 081316140571 yang tertulis di stiker.
Pelaku yang menyamar sebagai petugas bank kemudian mengarahkan korban, termasuk meminta nomor PIN ATM.
Setelah mendapat PIN, pelaku menyuruh korban mencari seseorang bernama Rudi di bengkel las depan minimarket, yang ternyata tidak ada. Pelaku lalu meminta korban segera ke Bank BRI Cabang Sudirman dengan alasan agar "Pak Rudi tidak keburu pulang".
Sesampainya di Kantor Bank BRI Sudirman, Dumai korban menerima notifikasi dari aplikasi BRIMO bahwa telah terjadi penarikan uang sebanyak 7 kali dengan total Rp20 juta.
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku berinisial alias D (49) yang merupakan residivis dengan modus ganjal ATM. Pelaku ini sangat lihai dan telah beraksi di 29 lokasi berbeda lintas provinsi, dari 29 TKP tersebut, pelaku sudah pernah menjalani hukuman untuk 5 kasus, yakni 3 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Bengkalis, Riau, setelah kami melakukan penyelidikan mendalam dan koordinasi antar wilayah, pelaku diamankan di wilayah Sumatera Utara dan kini proses penyidikan masih berjalan," jelas Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang saat memberikan konferensi pers di Mapolres Dumai, Jumat (30/1/2026).
Modus operandi yang dijalankan pelaku ialah sangat terencana dan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang kurang waspada.
Pelaku memanipulasi mesin ATM dengan cara mengelem tombol bintang menggunakan lem kuat dan menempelkan stiker palsu berisi nomor telepon yang menyamar sebagai call center bank. Ketika korban menelepon, pelaku berpura-pura menjadi petugas bank dan meminta PIN ATM.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pelaku terlebih dahulu membuat mesin ATM error dengan menekan dan mengelem tombol bintang (*) sehingga mesin tertahan dan error. Setelah korban menelepon dan mengikuti arahan pelaku hingga mendapat PIN, pelaku meminta korban meninggalkan lokasi.
Saat korban pergi meninggalkan area ATM, pelaku kembali ke ATM dan mengambil kartu yang tersangkut di mesin setelah ATM selesai melakukan restart, lalu menggunakannya untuk transaksi penarikan di mesin ATM lain menggunakan PIN yang telah didapat dari korban.
Bersama tersangka Tim Resmob Polres Dumai turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp7.700.000, satu unit sepeda motor , dua unit handphone, gunting, stiker transparan, kartu ATM BNI, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini Pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolres Dumai dengan jeratan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM.
" Jangan pernah memberikan PIN ATM kepada siapapun, termasuk yang mengaku petugas bank. Bank tidak akan pernah meminta PIN nasabah melalui telepon. Jika menemukan stiker atau tulisan mencurigakan di mesin ATM, jangan langsung percaya dan segera hubungi bank yang bersangkutan atau polisi," imbaunya.
Editor : M. Erizal