Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Dumai Amankan Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Taman Wisata Alam

Bayu Saputra • Kamis, 12 Februari 2026 | 23:40 WIB
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan (kanan), menunjukkan foto barang bukti alat berat saat ekspos, Kamis (12/2/2026)
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan (kanan), menunjukkan foto barang bukti alat berat saat ekspos, Kamis (12/2/2026)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembukaan lahan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Aksi perusakan lingkungan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan seluas kurang lebih enam hektar yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pegerjaan lahan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai.

Di lokasi kejadian, tim menemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) serta diratakan menggunakan alat berat. Para tersangka membuat parit atau kanal dan badan jalan untuk persiapan lahan perkebunan kelapa sawit.

"Kami melalui unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengerjaan lahan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai, selanjutnya kami turun ke lokasi tepatnya di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, dan menemukan lahan yang telah terbuka sekitar enam hektar serta satu unit alat berat excavator warna oranye yang sedang beroperasi," ujar Kapolres Dumai, Kamis (12/2/2026).

Tidak tunggu lama dua orang pria insial SR dan S diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kapolres menambahkan dari kedua pelaku yang diamankan ini mempunyai peran masing masing untuk pelaku SR yang diduga sebagai pemilik lahan melakukan penyewaan alat berat jenis excavator Hitachi PC110, sementara S merupakan operator alat berat tersebut.

"Tersangka SR mendatangkan alat berat jenis excavator Hitachi PC110 dengan cara menyewa untuk mengerjakan lahan yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai. Tersangka S selaku operator alat berat mengoperasikan excavator tersebut untuk melakukan pembersihan lahan," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 B ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pasal 40 B ayat 1 menyebutkan orang perseorangan yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV," tegas Kapolres.

Kapolres Dumai menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di wilayah Kota Dumai. Terkait penangkapan pelaku pembukaan lahan ilegal di TWA Sungai Dumai, ia menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat.

"Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun. Setiap bentuk pembukaan lahan, baik dengan alat berat maupun cara manual, tanpa izin yang sah di kawasan konservasi merupakan tindak pidana. Polres Dumai tidak akan mentolerir segala bentuk perambahan dan perusakan kawasan hutan konservasi," tegas Angga.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang berdampak pada ekosistem, banjir, dan kerugian masyarakat luas.

Editor : M. Erizal
#dumai #Taman Wisata Alam #pembukaan lahan ilegal #polres dumai