Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cinta Segitiga Berujung Maut, Seorang Guru di Dumai Tewas di Tangan Sang Mantan

Bayu Saputra • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:38 WIB

Tim Inafis Polres Dumai saat melakukan olah TKP penemuan mayat korban.
Tim Inafis Polres Dumai saat melakukan olah TKP penemuan mayat korban.

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BM (27), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang guru bernama Tika Plorentina Simanjuntak (26).

Pelaku diringkus di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) tak lama setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (12/3/2026) pagi.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Kamis (12/3/2026) mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat terkait penemuan jenazah korban di rumah kontrakannya yang berada di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

"Pelaku berinisial BM sudah kami amankan di wilayah hukum Polres Rohil. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dumai untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Kapolres Dumai

Kapolres menjelaskan, bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (11/3/2026) sore. Berdasarkan keterangan saksi inisial DES (26) (pelapor), pelapor tiba di rumah kontrakan korban.

Saat itu korban sedang bersiap untuk pergi keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid, setibanya di sana, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi sementara pelapor menunggu di ruang tamu.

Tidak lama kemudian pelaku datang ke rumah kontrakan korban dan langsung masuk ke dalam rumah dan bertanya kepada pelapor mengenai status hubungan pelapor dengan korban.

"Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, pelaku tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban," sambung Kapolres.

Selanjutnya korban keluar dari kamar mandi dan pelaku untuk mengklarifikasi hubungan tersebut. Korban pun menyampaikan bahwa dirinya memang sedang berpacaran dengan pelapor serta meminta pelaku untuk pulang.

"Setelah pembicaraan mereka selesai, korban bersama pelapor keluar dari rumah kontrakan, dan pelaku menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi," tambah AKBP Angga.

Pada keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) pagi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka tusuk di tubuhnya.

Sebelumnya saksi sempat berpamitan untuk pergi mengajar pada pukul 06.30 WIB mendapati kabar duka tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut Tim Inafis Polres Dumai langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian serta melakukan pendalaman dari keterangan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku BM dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Informasi awal terkait motif adalah cinta segitiga, namun ini masih kami dalami secara detail melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan TKP," tambah Kapolres.

Kapolres Dumai turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Jika ada informasi tambahan, silakan segera laporkan. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kota Dumai," pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#Cinta segitiga berujung maut #guru tewas #dumai #dibunuh mantan pacar