Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar 500 Pil Ekstasi di Dumai Diamankan Polisi

Bayu Saputra • Jumat, 24 April 2026 | 20:27 WIB
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang diamanakan Satresnarkoba Polres Dumai dari tangan tersangka MN. (Polres Dumai untuk Riaupos.co)
Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang diamanakan Satresnarkoba Polres Dumai dari tangan tersangka MN. (Polres Dumai untuk Riaupos.co)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polisi Resor (Polres) Dumai kembali mengamankan seorang pemuda berinisial MN (26) yang hendak mengederkan narkotika di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (24/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, Jumat (24/4/2026) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria berinisial MN yang dicurigai kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli barang narkotika di wilayah Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. 

Mendapati laporan tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pada Jumat dini hari, MN akan melaksanakan transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Truk Colt Diesel Pecah Ban, Jalan Parit Indah Macet Total hingga Satu Jam

“Saat tim operasional datang, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MN sempat membuang bungkusan plastik warna hitam, lalu saat tim kami periksa dan lakukan penggeledahan di badan MN kami tidak menemukan barang bukti narkotika namun saat kami buka bungkusan plastik tersebut kami berhasil menemukan 500 butir narkotika jenis pil ekstasi merek kodok berwarna hijau di dalam kotak kertas,” kata Kapolres Dumai.

Kapolres melanjutkan, setelah mendapatkan barang bukti MN pun di ringkus ke Mapolres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan. Ia juga menjalani tes urine yang hasilnya positif methamphetamine.

Selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone android warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna ungu putih dengan nomor polisi BM 4958 RP, dan sejumlah plastik pembungkus.

Baca Juga: Inhil Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN, Ini Instansi yang Tetap Masuk

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba. Kami terus mengintensifkan penyelidikan dan tidak akan berhenti menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Angga F. Herlambang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Bersama masyarakat, Polres Dumai siap perang melawan narkoba," pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#pengedar pil ekstasi #buang barang bukti #polres dumai