DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai memastikan video viral dugaan pungutan liar (pungli) yang kembali beredar di media sosial TikTok merupakan peristiwa lama yang terjadi pada tahun 2025. Kedua pelaku yang terekam dalam video tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menegaskan, setelah video aksi pungli di Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat itu kembali viral dan memicu perhatian publik di media sosial, jajaran Polsek Dumai Barat bersama Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan.
"Begitu video tersebut kembali beredar dan menjadi perhatian publik, personel kami langsung melakukan pengecekan dan pendalaman. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kejadian itu merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2025 dan sudah ditangani secara hukum," ujar AKBP Angga Herlambang, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua KONI Meranti Resmi Dibuka, TPP Janjikan Seleksi Transparan
Dari hasil verifikasi tersebut, terungkap identitas dua pelaku yang terekam dalam video. Pelaku pertama bernama Sutrisno alias Sutris (42), warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, yang telah menjalani hukuman pidana enam bulan dalam perkara pemerasan atau pungli dan saat ini telah bebas.
Adapun pelaku kedua, Aras Mohammad alias Aras bin Maswar (40), juga warga Kelurahan Purnama, masih menjalani hukuman pidana satu tahun enam bulan di Lapas Dumai dalam perkara penganiayaan.
"Artinya, kasus tersebut bukan peristiwa baru dan sudah ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Dumai. Kami ingin meluruskan informasi ini agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum diketahui konteks maupun waktu kejadiannya.
"Kami memastikan setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungli atau aksi premanisme di lapangan," tegas AKBP Angga Herlambang.
Editor : M. Erizal