Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Personel Polres Dumai Dipecat Tidak Dengan Hormat

Bayu Saputra • Senin, 25 Mei 2026 | 19:18 WIB
Kapolres Dumai AKBP Angga Febian Herlambang saat mencoret dua foto anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). (Polres Dumai untuk Riaupos.co)
Kapolres Dumai AKBP Angga Febian Herlambang saat mencoret dua foto anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). (Polres Dumai untuk Riaupos.co)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, yaitu BRIPKA Akbar Hidayat dan BRIPTU M. Ridho, di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026) pagi. 

Prosesi PTDH tersebut dilaksanakan dengan mencoret foto personil tersebut  yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK., SH.

Kedua personel tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/183/IV/2026 dan Nomor: Kep/187/IV/2026 yang berisikan keputusan pemberhentian dengan tidak hormay dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada BRIPKA Akbar Hidayat (NRP 85011611) di PTDH dari dan BRIPTU M. Ridho (NRP 97110565).

Baca Juga: Pengumuman UTBK SNBT 2026 Unri Resmi Dibuka Hari Ini! Catat Linknya

Dalam amanatnya, Kapolres Dumai menyampaikan bahwa PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan ini tidak diambil secara tergesa gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan bahwa PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga: Tahun Kedua, Jalan Santai HUT ke-18 Kin Men Riau Berlangsung Semarak 

“Namun demikian, saya juga menyadari bahwa keputusan ini merupakan peristiwa yang berat dan menyedihkan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarga besarnya,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Dumai untuk mematuhi peraturan dan kode etik profesi Polri, menjaga sikap dan perilaku, dan etika baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat , serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu mari kita jaga bersama kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” pesannya.

Editor : M. Erizal
#pemberhentian tidak dengan hormat #ptdh #polres dumai