Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kolaborasi Kepolisian dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,2 Kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

Bayu Saputra • Kamis, 18 Juni 2026 | 00:21 WIB
Kapolres Dumai bersama Bea Cukai Dumai saat menggelar ekspos di Mapolres Dumai terkait pengungkapan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (17/6/2026).( Polres Dumai untuk Riaupos.co)
Kapolres Dumai bersama Bea Cukai Dumai saat menggelar ekspos di Mapolres Dumai terkait pengungkapan Narkotika Jenis Sabu-Sabu (17/6/2026).( Polres Dumai untuk Riaupos.co)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di gerbang pesisir Provinsi Riau kembali memperlihatan hasil. Lewat kerja sama antara Kantor Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kelas kakap berhasil digagalkan.

Dalam kegiatan tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 26 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 27.238,61 gram (27,2 Kilogram). Jika dirupiahkan, nilai yang ditaksir menyentuh angka Rp26 miliar.

Selain mengamankan barang bukti narkotika aparat gabungan juga berhasil meringkus tiga orang tersangka yaitu SU (44) yang bertindak sebagai kapten kapal, BA (47) selaku penjemput barang di darat, serta AK (52) yang diduga kuat merupakan pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga: Buntut Viral Digeruduk Emak-emak, Anggota DPRD Sidak Sejumlah Gelper di Pekanbaru

Kapolres Dumai AKBP Angga Febian Herlambang saat menggelar konferensi pers pada Rabu (17/6) menegaskan, keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan jalur laut Dumai.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergitas tanpa batas antara Polres Dumai dan rekan-rekan Bea Cukai dalam menjaga gerbang pintu masuk perairan kita dari ancaman narkotika. Dengan disitanya sabu sebanyak 27,2 kilogram senilai 26 miliar rupiah ini, kita mengasumsikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa manusia dari bahaya ketergantungan narkoba," ujar Kapolres Dumai

Kapolres menjelaskan pengungkapan jaringan ini bermula pada Ahad(7/6) malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Kapal Patroli Bea dan Cukai Kota Dumai yang sedang menyisir wilayah perairan mencurigai satu unit kapal barang KLM PINISI INDAH GT.169 / NT.135. Saat dihentikan di wilayah perairan depan kawasan Pelabuhan Dermaga Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, petugas mengamankan sang kapten kapal berinisial SU karena diduga membawa narkoba.

Baca Juga: Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, Terungkap Lewat 30 Lembar Bukti

Selanjutnya Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dumai untuk melakukan pengembangan, keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB, pihak Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka SU beserta sebuah kotak kardus kepada Team Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Dumai di dermaga pelabuhan.

"Saat kami bongkar, kardus tersebut berisikan 26 bungkus teh Cina hijau yang berisikan narkotika jenis sabu," sambung Kapolres.

Setelah mendapatkan barang bukti apparat gabungan meminta SU untuk menghubungi kaki tangan yang akan menjemput barang di darat, dan sekita pukul 07.00 WIB, tersangka BA diciduk tanpa perlawanan saat menunggu di sekitar Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

Baca Juga: 41 SPPG MBG Kepulauan Meranti Masih Belum Dapat Beroperasi, yang Telah Beroperasi Tetap Berjalan Seperti Biasa

Dari tersangka BA pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan, berdasarkan dari keterangan BA bahwa puluhan kilogram sabu tersebut adalah milik seorang bandar berinisial AK yang bersembunyi di Pulau Rupat. 

"Kami langsung melakukan pengembangan terhadap AK yang saat itu sedang berada di kediamannya yang terletak di Jalan Pelajar, RT 006/RW 002, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis," ucap Kapolres.

Selain menyita total 27,2 kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Kapal KLM Pinisi Indah, satu buah kotak kardus, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk milik para tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga: SPMB Masih Ada Dua Hari, Calon Murid Baru di Inhu yang Ditolak dapat Mendaftar ke Sekolah Lain 

Kapolres Dumai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun dan ruang sekecil apa pun bagi para perusak generasi bangsa tersebut. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Dumai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling banyak kategori VI senilai Rp2 miliar," pungkas Kapolres. 

Editor : M. Erizal
#penyelundupan sabu #bea cukai dumai #polres dumai