Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diseludupkan Pakai Kapal Barang, Sabu 27,2 Kg Diamankan

Bayu Saputra • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:02 WIB
Barang bukti sabu-sabu seberat 27,32 kilogram diperlihatkan saat ekspose di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026). (POLRES DUMAI UNTUK RIAU POS)
Barang bukti sabu-sabu seberat 27,32 kilogram diperlihatkan saat ekspose di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026). (POLRES DUMAI UNTUK RIAU POS)
DUMAI (RIAUPOS.CO) - Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di gerbang pesisir Provinsi Riau kembali mendapatkan hasil. Lewat kerja sama antara Kantor Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu digagalkan.

Dalam kegiatan tersebut petugas menyita barang bukti sebanyak 26 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna hijau. Total beratnya 27.238,61 gram atau 27,2 kilogram (kg). Jika dirupiahkan, nilainya ditaksir menyentuh angka Rp26 miliar.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, aparat gabungan juga berhasil me­ringkus tiga orang tersangka yaitu SU (44) yang bertindak sebagai kapten kapal, BA (47) selaku penjemput barang di darat, dan AK (52) yang diduga kuat merupakan pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi Kepolisian dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 27,2 Kg Narkotika Jenis Sabu-sabu

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergisitas tanpa batas antara Polres Dumai dan rekan-rekan Bea Cukai dalam menjaga gerbang pintu masuk perairan kita dari ancaman narkotika,’’ ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febian Herlambang saat ekspose, Rabu (17/6). ‘’Kami asumsikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 136.000 jiwa manusia dari bahaya ketergantungan narkoba,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan peng­ungkapan jaringan ini bermula, Ahad (7/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Kapal Patroli Bea dan Cukai Kota Dumai yang sedang menyisir wilayah perairan mencurigai satu unit kapal barang KLM Pinisi Indah GT.169 / NT.135. Saat dihentikan di wilayah perairan depan kawasan Pelabuhan Dermaga Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, petugas mengamankan sang kapten kapal berinisial SU karena diduga membawa narkoba.

Selanjutnya Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Dumai untuk melakukan pengembangan. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 WIB, pihak Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka SU beserta kardus kepada Tim Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Dumai di dermaga pelabuhan. “Saat kami bongkar, kardus tersebut berisikan 26 bungkus teh Cina hijau yang berisikan narkotika jenis sabu,” sambung Kapolres.

Baca Juga: Donasi Buku Bacaan Buka Akses Literasi bagi Anak-anak Lubuk Gaung

Setelah mendapatkan barang bukti aparat gabungan meminta SU untuk menghubungi kaki tangan yang akan menjemput barang di darat. Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka BA diciduk tanpa perlawanan saat menunggu di sekitar Jalan Datuk Laksamana, Dumai.

Dari tersangka BA pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan, berdasarkan dari keterangan BA bahwa puluhan kilogram sabu tersebut adalah milik seorang bandar berinisial AK yang bersembunyi di Pulau Rupat. 

“Kami langsung melakukan pengembangan terhadap AK yang saat itu sedang berada di kediamannya yang terletak di Jalan Pelajar, RT 006/RW 002, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis,” ucap Kapolres.

Selain menyita total 27,2 kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Kapal KLM Pinisi Indah satu kotak kardus, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek milik para tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kapolres Dumai menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun dan ruang sekecil apa pun bagi para perusak generasi bangsa tersebut. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Dumai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling banyak kategori VI senilai Rp2 miliar,” ujar Kapolres.(bay)

 

Editor : Arif Oktafian
#sabu #penyelundupan sabu #polres dumai