DUMAI (RIAUPOS.CO) – Aksi main hakim sendiri terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau, aksi tesebut dipicu dugaan adanya penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh korban bernisial DA.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, Selasa (14/10/202) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari dugaan terjadi penggelapan sepeda motor milik salah seorang terduga pelaku berinisial DA pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Menindaklanjuti kejadian itu, DA berupaya mencari keberadaan sepeda motor miliknya beserta orang yang diduga menguasai kendaraan tersebut. DA kemudian meminta bantuan rekannya berinisial DV yang berada di Kota Dumai.
Baca Juga: Kualitas Udara di Pelalawan Sangat Tidak Sehat, Disdik Kembali Perpanjang PJJ di 7 Kecamatan
“Korban akhirnya ditemukan pada Senin (12/10/2026) dini hari di Jalan Perwira, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar,” jelas AKBP Fatikh Dedy Setyawan.
Saat korban ditemukan, para terduga pelaku DA, ZUL, DR, dan BI melakukan interogasi untuk mendesak korban menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, dalam proses itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama.
Setelah keberadaan sepeda motor diketahui, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver menuju Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Paripurna Laporan Delapan Ranperda DPRD Kampar Dua Kali Tertunda, Tunggu Fasilitasi Provinsi
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Kelurahan Bukit Nenas, kondisi korban menurun drastis. Korban mengalami muntah-muntah hingga kehilangan kesadaran.
Setibanya di Polsek Mandau sekitar pukul 05.00 WIB, petugas piket yang melihat kondisi korban langsung menyarankan agar korban segera dibawa ke RSUD Mandau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban kemudian menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB.
Baca Juga: Kapolda Riau Minta Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
“Kami menegaskan tidak mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri di wilayah hukum Polres Dumai. Berdasarkan koordinasi cepat antara Resmob Satreskrim Polres Dumai dan Unit Reskrim Polsek Mandau, empat orang terduga pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak polisi juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah dengan pendampingan tim identifikasi Satreskrim Polres Dumai.
“Berdasarkan hasil aotopsi medis, perkiraan kematian adalah 12 hingga 25 jam sebelum pemeriksaan dan penyebab kematian didapati luka akibat kekerasan benda tumpul pada area kepala korban yang menyebabkan pendarahan otak,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Inhil Musnahkan 612 Gram Sabu dari 70 Perkara
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver telah diamankan di Mapolres Dumai. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.
Editor : M. Erizal