Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ricuh Antrean, Bos BlackBerry Tersangka

Redaksi • Senin, 5 Desember 2011 | 12:32 WIB
JAKARTA (RP)- Sial benar nasib Andrew Cobham, Presiden Direktur Research In Motion atau perwakilan resmi BlackBerry di Indonesia. Gara-gara anak buahnya tak becus menata antrean, warga Kanada ini jadi tersangka.

Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Andrew dengan kaitan ricuh dalam menyelenggarakan promosi BlackBerry di Pacific Place 25 November lalu.

‘’Ya, pasalnya 360,’’ ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto, Ahad (4/12). Imam tak menyebut nama lengkap Andrew, hanya inisial AN. ‘’Dia presiden direktur,’’ tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Research In Motion (RIM) mengadakan promo harga khusus pada acara penjualan perdana produk
BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio terbaru pada Jumat (25/11) di Pacific Place. Harga BlackBerry Bellagio yang standarnya mencapai Rp4,6 juta didiskon sampai hanya Rp2,3 juta per unitnya. Ini membuat ribuan masyarakat tergiur dan mendatangi acara promo itu.

Sayangnya, panitia tak menyangka masyarakat yang hadir meluah, bahkan sudah melebihi jumlah produk yang dijual. Alhasil, masyarakat yang sudah antre berjam-jam berang dan memaksa masuk ke dalam antrean. Aksi dorong-dorongan tak bisa dihindarkan. Panitia dan polisi pun kewalahan. Dalam peristiwa itu, sekitar 90 calon pembeli pingsan di tempat dan tiga patah tulang.

Penyelidikan internal terhadap perizinan kepolisian telah dilakukan. Bahkan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Hando telah diberhentikan dari jabatannya dan jadi perwira non job di Polda Metro Jaya. Penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Andrew sebagai tersangka terhitung cukup berani. Selain Presiden Direktur RIM, mantan anggota angkatan Udara Kanada ini juga direktur American Chamber of Commerce in Indonesia atau semacam kamar dagang industri perusahaan-perusahaan Amerika di Indonesia.

Menurut Imam, status hukum Andrew tak mengharuskan untuk ditahan. ‘’Ancaman hukumannya di bawah lima tahun,’’ katanya. Meski begitu, pihaknya akan minta surat cekal ke Imigrasi untuk memperlancar pemeriksaan. Sebelum Andrew sudah ada tiga tersangka lainnya, yakni Edwin dari panitia acara, Markus dari pihak Pacific Place, dan Terry Burki dari pihak konsultan keamanan yang ditunjuk RIM. Seluruh tersangka dikenai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.(rdl/jpnn)

Editor : RP Redaksi