PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan kerja sama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Siak.
Kerja sama ini diperkuat melalui penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz SH MH dan Direktur Utama PT BSP Iskandar.
Penandatangan MoU yang dilaksanakan, Senin (12/12/2022) turut disaksikan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau Dr Jhon Armedi Pinem ST MT, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi S SH MH dan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Bupati Siak Alfedri mengapresiasi inisiasi dan sinergi yang terjalin antara PT Bumi Siak Pusako dan Kejaksaan Negeri Siak dalam peningkatan kinerja, sehingga dapat berdaya saing. Diharapkan adanya pendampingan dan bimbingan dalam pencapaian target 1 juta barel yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi S SH MH memaparkan terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan serta implementasi terhadap jalannya perusahaan. Supardi mengharapkan dengan kerja sama ini dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan operasional hulu migas ke depan.
Laporan: Lismar Sumirat
Editor: Edwar Yaman
Editor : RP Edwar Yaman