Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bunga Pinjol Lampaui Bunga Lembaga Keuangan Lain

Administrator • Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:07 WIB
Salah seorang nasabah pinjaman online yang ditagih melalui pesan singkat secara terus-menerus sampai pinjamannya lunas.
Salah seorang nasabah pinjaman online yang ditagih melalui pesan singkat secara terus-menerus sampai pinjamannya lunas.

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) –  Masalah fintech lending alias pinjaman online (pinjol) semakin pelik. Apalagi setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8 persen per hari yang dilakukan oleh pinjol. Padahal, kesepakatan bunga yang berlaku saat ini 0,4 persen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, keberadaan pinjol telah melenceng jauh dari tujuan awal. Yakni, menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha. Khususnya, segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong inklusi keuangan.

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ’’Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi, dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun. Sehingga menimbulkan informasi yang parsial,” terang Huda, Senin (9/10).

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4 persen per hari, bunga pinjol setahun bisa mencapai 144 persen. Angka tersebut 1,4 kali dari pokok pinjaman.

Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda, tidak disebutkan persentase maupun nilainya. Bahkan, ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100 persen dari pinjaman pokok. ’’Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman seharusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira meminta batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam peraturan OJK (POJK) sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. Sebaiknya, OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech. Atau bahkan membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) bank berkisar 10–25 persen per tahun.

’’Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9 persen per tahun. Selain itu, kami juga meminta OJK agar menetapkan sanksi apabila perusahaan fintech melanggar ketentuan batas bunga atas,” paparnya.(han/dio/jpg)

Editor : Administrator
#POJK #bunga besar #kppu #bunga pinjol