JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Riau. Dengan kisaran kenaikan Rp1.000 per kilogram (kg). Kenaikan ini berlaku hingga 23 Maret, kemudian akan dievaluasi kembali. Apakah kembali ke harga semula, tetap naik, atau bahkan naik lagi.
Kenaikan HET beras premium itu dijelaskan Kelana Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Ahad (10/3). Dia menuturkan alasan perubahan HET beras premium itu karena melihat kondisi lapangan saat ini. ’’Untuk menjaga keseimbangan hulu dan hilir,’’ katanya.
Untuk wilayah pertama yaitu Jawa, Lampung, dan Sumsel, HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Sedangkan HET beras medium tetap di harga Rp10.900 per kg. HET beras premium paling tinggi ada di wilayah Maluku dan Papua yaitu Rp15.800 per kg. Editor : RP Arif Oktafian