Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemnaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Penegakan THR

Redaksi • Selasa, 19 Maret 2024 | 05:05 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pos komando (posko) pengaduan bagi pekerja/buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

ILUSTRASI
ILUSTRASI

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Posko THR keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali, teman-teman juga bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).

Baca Juga: Tertulis di Alquran, Ini Doa Nabi Ayub saat Meminta Kesembuhan dari Penyakit

Ida juga meminta kepada setiap Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan sebagai pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap daerah.

"Saya juga minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Binmas Naker Haiyani Rumondang mengungkapkan, berdasarkan data pada tahun 2023, terdapat 1.558 aduan yang masuk terkait pembagian THR.

Baca Juga: Telkomsel Salurkan Ratusan Pasang Sepatu Hasil Donasi Poin Pelanggan 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.434 aduan telah ditindaklanjuti, sementara 124 aduan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Adapun penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti bahwa ada aduan yang bekerja di penyelenggara negara. Kemudian yang bekerja di kantor kedutaan dan konsulat asing, kemudian perusahaan tidak ditemukan alamatnya," bebernya.

Selain itu, beberapa kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti karena ada banyak perusahan yang datanya tidak lengkap.

Baca Juga: Makin Beringas! Israel Akan Terus Melancarkan Serangan Terhadap Rafah

"Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan-perusahan ataupun data yang tidak lengkap. Karena itu, perlu ada data yang lengkap untuk diadukan termasuk perusahaannya apa dan dimana apakah itu memamg primary companynya atau cabangnya dan sebagainya," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#idulfitri #tunjangan hari raya #satgas #kemenaker #ramadan #posko pengaduan thr