JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online sifatnya imbauan bukan suatu kewajiban bagi perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, dari sisi bentuk THR yang akan diberikan oleh perusahaan kepada driver ojek online pun beragam, tidak hanya berupa uang.
"Jadi bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima. Bentuknya adalah sebagai berikut, misalnya servis motor mobil secara gratis, itu dilakukan selama Ramadan sampai beberapa hari pasca lebaran," kata Indah Anggoro Putri dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Baca Juga: Jelang Lebaran, SSK II Siapkan Posko Mudik, Tiga Maskapai Ajukan Extra Flight
Indah juga mengatakan, bentuk tunjangan atau insentif atau kemudahan bagi para driver ojek online dan kurir seperti itu juga telah dilakukan perusahaan aplikator sejak tahun lalu pasca Covid-19.
Selain dalam bentuk servis kendaraan, tunjangan juga bisa dalam bentuk poin lebih dan berbeda dari waktu biasanya. Misal, untuk pengantar makanan baik motor maupun mobil di jam-jam kritikal menuju buka puasa itu ada poin yang lebih.
"Sehingga ketika nanti itu diconvert ke uang, para ojol itu akan mendapatkan uang yang lebih banyak, ketimbang sebelum Ramadhan. Dan ini dilakukan sampai pasca lebaran," ujar Indah.
Baca Juga: Penjualan Mobil dan Motor Merosot sampai Akhir Februari 2024, Turun hingga 18,8 Persen
Kemudian, kata Indah, perusahan-perusahan aplikator juga sudah memberikan hampers sejak dua tahun yang lalu. Hampers lebaran berupa sembako, cookies, dan sebagainya.
"Jadi komunikasi ini sebenarnya sudah kami bangun sejak dua tahun lalu. Tapi kemarin memang kami cetuskan di dalam press conference SE THR," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indah mengatakan ada hal yang menjadi tantangan sekaligus PR bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi kepada para ojol dan kurir logistik. Bahwa THR yang dimaksudkan bukan melulu dalam bentuk uang, tetapi bisa dalam bentuk insentif berupa poin-poin dan layanan servis hingga pemberian dalam bentuk barang.
Baca Juga: Todongkan Golok ke Polisi, Residivis Narkoba Ditangkap
"Yang namanya THR (untuk para pekerja platform digital, termasuk ojol) itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang para pekerja umum terima ataupun ASN. Jadi THR itu yang namanya tunjangan, mungkin bisa berbentuk uang rupiah, bisa berbentuk kemudahan-kemudahan insentif, atau berbentuk barang," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman