Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Biaya QRIS Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

jpg • Selasa, 30 April 2024 | 11:20 WIB
Dokumen Riaupos.co
Dokumen Riaupos.co

SAMOSIR (RIAUPOS.CO) - QUICK response code Indonesian standard (QRIS) mulai biasa digunakan masyarakat untuk bertransaksi. Sayangnya, masih ada berbagai kendala dalam penerapannya. Salah satunya, Bank Indonesia (BI) mengimbau agar seluruh penjual tidak membebankan merchant discount rate (MDR) 0,3 persen kepada konsumen.

Siti Boru Bakara, salah seorang penjual suvenir di Huta Siallagan, Samosir, Sumatera Utara, baru awal tahun ini menggunakan QRIS. Dia pun merasa terbantu. Sebab, sering kali tamu yang datang tidak bawa uang tunai. Karena bisa membayar lewat QRIS, akhirnya mereka mau membeli. ”Bahkan, ada yang akhirnya beli banyak,” katanya, Senin (29/4).

Selain itu, QRIS memudahkan pengaturan uang. Kalau melayani pembelian tunai, dia harus menyiapkan kembalian dan cermat menghitung. ”Tapi, kalau di bawah Rp50 ribu, baiknya tidak pakai QRIS,” tutur Siti.

Masifnya penggunaan QRIS ini apakah akan menggantikan sistem pembayaran lain? Menurut data BI, transaksi digital banking tercatat Rp15.881 triliun atau tumbuh 16,15 persen secara year-on-year (YoY) pada kuartal I 2024. Transaksi dengan QRIS juga tumbuh. Ada 48,12 juta pengguna dan 31,61 juta merchant.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Elyana Widyasari menyatakan, QRIS menambah opsi untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. ”Bukan saling menggantikan,” katanya.

Jangkauan QRIS bukan hanya dalam negeri. Dia menyebut Thailand, Malaysia, dan Singapura sudah bisa menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. BI juga membuka peluang kepada negara lain yang berminat kerja sama. ”Ada beberapa negara lagi yang berminat, tapi belum bisa saya bocorkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Elyana mengingatkan bahwa ada MDR sebesar 0,3 persen. Namun, beban biaya QRIS tidak boleh dikenakan kepada pembeli. ”Charge tidak boleh dikenakan kepada konsumen,” tegasnya.

Pembiayaan tersebut ditujukan untuk pemeliharaan sistem informasi pada sistem QRIS. Aturan 0,3 persen memang patokan dari BI dan nilai itu dianggap rendah agar tidak membebani pedagang. Penerapan MDR 0,3 persen ini dilakukan sejak 1 Juli 2023. ”Kalau merchant membebankannya kepada konsumen, harus diberitahukan kepada penyelenggara,” tuturnya.(lyn/dio/jpg)

Laporan JPG, Samosir

Editor : Rindra Yasin
#bank indonesia (bi) #konsumen #qris