Hendry Endy selaku Ketua Bidang Agro Industri Gapki Riau menyampakan hal ini kepada wartawan, Kamis (9/5). "Akibatnya pelaku pengais brondolan sawit ini akan merajalela karena tidak dianggap kasus lantaran tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp2,5 juta tidak diproses karena masuk dalam kategori pidana ringan atau tipiring. Mirisnya lagi, praktik pengumpulan brondolan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan anak di bawah umur juga terpengaruh untuk melakukan hal yang sama," jelasnya.
Katanya lagi, persoalan ini sangat dilema, korporasi terpatahkan oleh aturan yang ada untuk menciptakan Kamtibmas tetap kondusif dalam kebun. Para pengais brondolah sudah diperingatkan berulang-ulang tetap saja pekerja brondolan membandel. "Kalau perusahaan mempersoalkan sampai ke penegak hukum tercipta opini perusahaan yang kejam," ujarnya.
Tingginya jumlah pekerja pengais brondolan itu, lanjutnya, mungkin efek hadirnya pabrik komersial sawit. Penjualan brondolan ke mereka telah merusak tata kelola pabrik. Pasalnya, petani kemitraan juga diam-diam bisa menjual berondolan terpisah atau tidak ke bapak angkat melainkan pabrik berondolan. Padahal pola kemitraan tidak membolehkan hal itu.
Hendry juga mengungkapkan, TBS yang awalnya diantar ke PKS masih terdapat berondolan, sekarang hanya tinggal tandan dan buah sisa didalam tandan yang kurang lebih hanya sekitar 70 persen. Kalau ditarik penggunaan peraturan gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 sangat jelas untuk mensyaratkan harus ada brondolan 10 persen dari total TBS yang dikirim ke pabrik.
"Sisi lain juga, bahwa berondolan merupakan bagian dari tandan buah segar yang tidak dipisahkan. Jika mekanismenya terpisah tidak dapat dipungkiri bahwa sangat merugikan korporasi. Pemerintah seyogyanya mengkaji ulang aturan perizinan pabrik minyak asam tinggi sebab berpeluang bisnis tidak sehat dan merugikan negara. Hal ini bisa dilihat penerapan pajak bea keluar (pajak ekspor) minyak asam tinggi lebih rendah dibandingkan minyak lemak asam bebas," harapnya.
Tambahnya lagi, kebijakan semacam ini tidak fair, korporasi PKS Konvensional yang duluan lahir disektor perkebunan kelapa sawit seakan kalah telak oleh PKS komersial atau yang lebih familiar disebut pabrik non kebun.
"Dilihat pembayaran pajak ekspor, mereka lebih rendah dari PKS konvensional. Maka dari itu, aturan perizinan harus direvisi supaya terciptanya praktek persaingan bisnis dilapangan yang sehat," tegasnya.
Editor : RP Rinaldi