DUMAI (RIAUPOS.CO) - PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Unit Dumai menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengar secara langsung pemaparan pengelolaan perpajakan PT KPI Unit Dumai tahun 2024.
Direktur Keuangan PT KPI Fransetya Hasudungan Hutabarat, dan General Manager PT KPI Unit Dumai, Didik Subagyo, Kilang Pertamina Dumai menerima kunjungan dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Imanul Hakim di Main Office. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Direktur Keuangan PT KPI untuk menjelaskan terkait program integrasi data perpajakan yang sudah diimplementasikan. ‘’PT KPI telah mengikuti program integrasi data perpajakan antara Direktorat Jenderal Perpajakan dengan Pertamina,’’ terangnya.
Dijelaskannya lagi, sistem tersebut merupakan sistem yang telah terintegrasi dalam rangka perpajakan sehingga dapat memberikan informasi mulai dari membayar, melaporkan data secara benar, lengkap, dan jelas.
Imanul Hakim mengapresiasi PT KPI atas responsivitas dalam mengintegrasi data perpajakan guna kepatuhan yang berlaku Indonesia. ‘’Pertamina ini berbeda, karena cepat merespon untuk mengintegrasi data perpajakan dan hal-hal lainnya,’’ jelasnya.
Sikap responsif terhadap integrasi data yang dilakukan oleh PT KPI merupakan bentuk komitmen perusahaan sebagai salah satu perintis digitalisasi integrasi data perpajakan secara online dan real time, terkait deklarasi inisiatif voluntary declaration dan pembayaran inisiatif voluntary payment yang dilakukan oleh Holding PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2017.
Hal tersebut dilakukan juga sebagai bentuk komitmen Pertamina sebagai BUMN yang wajib patuh pada peraturan yang berlaku. Bentuk komitmen Pertamina menjadi perintis digitalisasi integrasi data perpajakan juga telah dituangkan dalam penandatangan MoU bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilaksanakan di Kantor Pusat Pertamina pada tahun 2019.
Integrasi data perpajakan sendiri merupakan program pemerintah untuk wajib pajak mengintegrasikan data perusahaan dan data perpajakan yang dimilikinya terhubung dengan sistem DJP. Sistem tersebut bermanfaat bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakannya. Sehingga hal ini memudahkan proses administrasi dalam pengelolaan pajak karena dikelola secara otomatis dan meminimalisir risiko kesalahan dalam pembayaran serta menekan biaya pengelolaan pajak.
Lebih lanjut, saat ini PT KPI juga menjelaskan bahwasannya terkait perpajakan pada setiap melakukan penjualan maupun pembelian langsung mengintegrasi data ke DJP.(azr)
Editor : RP Arif Oktafian