Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

950 Pekerja Sawit Dumai Dilindungi Jamsostek

Henny Elyati • Jumat, 12 Juli 2024 | 23:12 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan foto bersama Wali Kota Dumai H Paisal dan OPD usai launching, penyerahan kartu peserta dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan foto bersama Wali Kota Dumai H Paisal dan OPD usai launching, penyerahan kartu peserta dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 950 pekerja sawit Dumai dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui dana bagi hasil (DBH) sawit.

Terlindunginya ratusan pekerja sawit ini atas kolaborasi antara BPjS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai yang direalisasikan saat me-launching dan sosialisasi manfaat program, penyerahan simbolis santunan jaminan kematian, serta penyerahan kartu peserta jaminan sosial kepada pekerja sawit Dumai yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung, Dumai, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dumai Satrio Wibowo AP MSi, Ketua DPRD Kota Dumai H Suprianto SH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Iwan Kurniawan, Kepala DKPP Dumai Mukhlis Suzantri SHut MSi, Camat Medang Kampai Indra Gunawan SSos MIP, Camat Sungai Sembilan Hergustiman SSos MSi, Kabid BPKAD Sri Destuti dan Kabid PPM Bapeda Arike Tresmika.

Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan yang telah diberikan kepada pekerja kebun sawit Kota Dumai.

'’Seperti yang kita ketahui bersama, Kota Dumai merupakan salah satu daerah yang mendapatkan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit pada tahun 2023. Hal ini tak lepas dari peran seluruh pekerja kebun sawit yang telah memberikan waktu dan tenaganya untuk mengembangkan dan memajukan perkebunan sawit Kota Dumai,’’ ujar Paisal.

Perlindungan ini, lanjut Wako, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Dumai dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja kebun.

Selaku penyelenggara, lanjut Iwan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, agar lebih banyak lagi masyarakat yang terlindungi progam BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo AP MSi menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek).

Baca Juga: Resmi! Mahyeldi-Vasco jadi Pasangan Cagub-Cawagub Pilkada Sumbar 2024

'’Oleh karena itu kita berharap semua tenaga kerja di Dumai terlindungi Jamsostek,’’ ujar Satrio.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan pekerja sawit, dan juga dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program, sehingga seluruh peserta yang hadir dapat memahami segala bentuk informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

 

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#dbh #wali kota dumai h paisal #jamsostek #Dana Bagi Hasil Sawit #bpjs ketegakerjaan