JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asuransi kredit merupakan salah satu pangsa terbesar penyumbang premi industri asuransi. Meski, klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi untuk penjaminan kredit juga tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar.
‘’Peningkatan premi tersebut sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi,’’ ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jumat (12/7).
Sampai kuartal I 2024, premi asuransi kredit sebesar Rp4,947 triliun atau naik 19,3 persen year-on-year (YoY).
Terkait dengan penguatan asuransi kredit, kata Ogi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20/2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023. Meliputi upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit.
Salah satu yang diatur terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi, dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
‘’Dampak dari penguatan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak. Sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank,’’ jelasnya.
Lebih terperinci, OJK melakukan langkah-langkah penguatan asuransi kredit melalui POJK 20/2023. Antara lain, mendorong penyesuaian term and condition serta tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerja sama bisnis yang saling menguntungkan. Kemudian, pengembangan sistem informasi host-to-host memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit. Serta, melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta perusahaan asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim asuransi kredit naik 35,5 persen YoY atau telah menyalurkan Rp3,97 triliun pada kuartal I 2024. Di periode yang sama tahun sebelumnya, hanya Rp2,93 triliun. Itu sejalan dengan tren rasio kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) perbankan Maret 2024 secara gross sebesar 2,35 persen dan nett 0,82 persen.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan, klaim asuransi kredit disumbang mayoritas dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski, risiko yang banyak diterima justru dari risiko kematian ketimbang default kredit.(jpg)
Editor : Rindra Yasin