Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Soal Izin Edar iPhone 16 di Indonesia, Kemenperin Akui Sudah Terima Surat dari Apple

Redaksi • Minggu, 3 November 2024 | 23:33 WIB

 

Ilustrasi: iPhone 16 Series.
Ilustrasi: iPhone 16 Series.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia. Menyikapi hal itu, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc mengajukan surat permohonan pertemuan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan 7 Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Ahad (3/11/2024).

"Kami sudah terima (surat dari Apple). Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita)," kata Eko.

Eko menyebut pertemuan itu sangat dimungkinkan untuk terjadi. Namun, kata dia, Pemerintah tetap menegaskan agar Apple segera melunasi janji untuk merealisasikan investasi capai Rp1,7 triliun.

 Namun terkait itu, Eko mengaku pihaknya masih menunggu keputusan dari Apple.

"Tapi prinsipnya kan kami dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya. Kami masih tunggu keputusan mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, Eko juga memastikan bahwa realisasi investasi bagi Apple perlu untuk dilakukan. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang perlu dimiliki Apple agar bisa memasarkan produk terbarunya, yakni iPhone 16.

 "(Ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN," jelasnya.

 "Kami juga dorong mereka (Apple untuk) punya TKN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," sambung Eko.

Sebelumnya, Kemenperin juga memastikan bahwa janji investasi yang belum ditunaikan Apple Inc di Indonesia yang menyebabkan penjualan iPhone 16 masih dilarang, bahkan menjadi ilegal.

Baca Juga: Sudah Terbukti Perbaiki Jalan, Warga Cipta Karya Sepakat Dukung Cagubri Nomor Urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto

Akibatnya, Apple belum bisa memperpanjang tingkat TKDN sebesar 40 persen. Kemenperin memastikan, ada tiga skema untuk memperoleh sertifikat itu.

Adapun yang dipilih Apple merupakan skema inovasi di dalam negeri. Namun, proses perpanjangan itu masih menunggu janji investasi Apple Rp1,7 triliun. Pasalnya hingga kini, angka itu belum direalisasikan secara penuh karena masih kurang sebesar Rp291 miliar.***

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#kemenperin #Iphone 16 #Iphone 16 Dilarang Dijual di Indonesia #apple inc