RIAUPOS.CO - Bagi Anda pecinta Netflix dan Spotify siap-siap pajak bakal naik di tahun 2025.
Seperti diketahui, tahun 2025 mendatang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen itu akan dimulai pada 1 Januari 2025 dari sebelumnya sebesar 11 persen.
Kenaikan 12 persen PPN itu akan menyasar pada layanan hiburan digital, seperti Spotify dan Netflix.
Baca Juga: BNI Wilayah 02 Serahkan Bantuan Ambulans kepada Yayasan Bumi Madani Bertuah Batam
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo usai menghadiri konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Itu artinya, mulai 1 Januari 2025 biaya langganan hiburan digital itu akan naik seiring dengan pengenaan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” ujar Suryo Utomo.
Baca Juga: Peluang Pemkab Serap Tenaga Kerja Lokal Melalui BUMD, Ini Pesan DPRD Siak
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Angka ini naik dari nilai PPN sebelumnya yang ditetapkan sebesar 11 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), seperti dilansir dari Jawapos.com.
Baca Juga: Telkomsel Siapkan Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Hadapi Persaingan di Era Digital
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat atau dengan kata lain dibebaskan.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.
Adapun barang-barang kebutuhan pokok yang dibebaskan pajak, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi. Kemudian, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," jelas Airlangga.