PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sukses di Kota Dumai, kali ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menggelar seminar Manajemen Administrasi serta Pelaporan Pajak Coretax Sistem 2025 (Role Akses, Layanan Perpajakan, P2DK, Pemeriksaan dan Bukper). Kegiatan yang menghadirkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama ini, terlihat diminati oleh ratusan peserta yang bukan hanya dari anggota IKPI tetapi juga masyarakat umum lainnya.
Menurut Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen SE MAk BKP, Sabtu (22/2), acara yang diselenggarakan di Novotel Pekanbaru ini dibuat untuk memberikan edukasi dan pemahaman langsung kepada para konsultan pajak di Provinsi Riau dan Sumatera tentang langkah tepat melakukan pelaporan pajak Coretax Sistem 2025 ini.
Apalagi, IKPI Pengda Sumbagteng menjadi perpanjangan tangan dari IKPI pusat dan Direktorat Jenderal Pajak untuk ikut memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat umum dan konsultan pajak tentang dunia perpajakan.
“Kami IKPI berperan sebagai perantara (intermediaries) antara DJP dan wajib pajak. Sebagai perantara, kami membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kami selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru. Kami membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak,” ucapnya.
Dalam seminar kali ini , IKPI Pengda Sumbagteng sengaja membahas topik yang sedang hangat dibicarakan yaitu Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Tema ini diambil karena melihat pentingnya pembaruan sistem perpajakan khususnya Coretax sehingga dapat mengubah cara mengelola administrasi perpajakan, mulai dari pengolahan data transaksi wajib pajak hingga integrasi sistem yang lebih efisien.
Coretax memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap proses perpajakan. Coretax mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan yang dulu terpisah-pisah.
“Coretax tidak hanya soal teknologi baru dalam perpajakan, tetapi juga tentang kemampuan kita untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terus terjadi. Dunia perpajakan Indonesia sedang bertransformasi, dan selama kita tetap terbuka pada perubahan, kita akan selalu bisa berperan dalam proses itu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam seminar tersebut Lukman Nul Hakim selalu Narasumber mengatakan Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna atau wajib pajak.
Di mana, pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Itu sebabnya pihaknya sangat mendukung kegiatan seminar yang ditaja oleh IKPI Pengda Sumbagteng yang memberikan edukasi sekaligus praktek langkah tepat dalam melakukan proses pelaporan pajak melalui Coratex Sistem ini.
Hal ini diperlukan guna mengantisipasi resiko kesalahan pelapor data pajak, yang seharusnya mudah dilakukan wajib pajak menjadi sebaliknya.
“Saya berharap semoga para wajib pajak dan konsultan pajak yang mengikuti kegiatan ini bisa ikut memberikan ilmunya kepada masyarakat luas,” harapnya.(ayi/c)
Editor : Arif Oktafian