Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok 30 April 2025 Hari Terakhir Penukaran, Ini Rincian Uang Kertas yang Ditarik Bank Indonesia

Redaksi • Selasa, 29 April 2025 - 09:35 WIB
Uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang ditarik Bank Indonesia.
Uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang ditarik Bank Indonesia.

RIAUPOS.CO - Besok tanggal 30 April 2025 merupakan hari terakhir penukaran sejumlah uang yang ditarik Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut dan menarik peredaran uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut antara lain:

1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan April ini.

Uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Melansir laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Zat Etomidate, Status Masih Saksi, Disebut Sakit Saat Dipanggil Penyidik

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Editor : M. Erizal
#Uang kertas rusak bisa ditukar bank #Batas penukaran uang kertas rusak di bank #Uang kertas rusak yang bisa ditukar bank #bank indonesia (bi) #Uang kertas ditarik hingga 30 april #penarikan uang kertas #Penarikan uang kertas sampai kapan #BI Tarik Uang Rupiah Khusus