PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 7-20 Mei 2025, perhitungan telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yaitu sebesar Rp36,32/Kg atau mencapai 1,00 persen dari harga periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan turun menjadi Rp3.580,56/Kg dan berlaku selama periode tersebut.
“Untuk harga cangkang, berlaku selama satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp19,89/Kg. Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan, yaitu 92,54 persen. Harga penjualan CPO pekan ini mengalami penurunan sebesar Rp204,55 dan harga kernel pekan ini juga turun sebesar Rp126,90 dari pekan lalu,” jelasnya.
Disebutkan pula bahwa terdapat beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp13.950,00, dan harga kernel KPBN periode ini masih menggunakan harga rata-rata KPBN periode sebelumnya sebesar Rp13.988,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga pada pekan ini lebih disebabkan oleh faktor turunnya harga CPO,” sebutnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.(muh)
Editor : Arif Oktafian