PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dalam meningkatkan ketaatan pajak, dibuktikan dengan kembali digelarnya edukasi perpajakan bertajuk “Memahami Peraturan Pajak PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh dan PPN dalam Rangka Pelaksanaan Coretax System” yang berlangsung di Ballroom Hotel Angkasa Garden, Pekanbaru, Sabtu (5/7/2025)
Dalam edukasi yang menghadirkan ahli perpajakan yang juga anggota IKPI Sapto Windi Argo SE Ak MAk CA BKP sebagai narasumber, acara ini juga mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld dan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen SE MAk BKP.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap pengurus IKPI Pengda Sumbagteng yang dinakhodai Lilisen SE MAk BKP selalu berperan aktif mengedukasi masyarakat dan konsultan pajak di Riau dan Sumatera Barat dalam melaksanakan fungsi edukasi kepada para wajib pajak, yang merupakan bagian dari tanggung jawab penting dalam struktur organisasi IKPI.
Langkah IKPI Pengda Sumbagteng ini mampu menjadi contoh bagi pengda IKPI lainnya karena dalam seminar perpajakan di pertengahan tahun 2025 ini terdapat 108 peserta yang mengikuti jalannya seminar sehingga dapat meningkatkan kapasitas profesional konsultan pajak, dan meningkatkan literasi perpajakan kepada masyarakat.
"Saya sangat mendorong agar 13 Pengda IKPI di seluruh Indonesia juga dapat mengikuti jejak Pengda Sumbagteng, tidak hanya dengan menggelar seminar tatap muka, namun juga aktif menyelenggarakan edukasi daring bagi wajib pajak sehingga dapat memberikan penyuluhan secara maksimal baik di online maupun offline.
Ini juga salah satu kontribusi nyata IKPI dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih modern dan transparan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Candra Irawan, SE, MM, Ak, CA, BKP, ASEAN CPA, CPTT mengucapkan terimakasih atas partisipasi wajib pajak dalam mengikuti seminar kali ini. Apalagi program yang dilakukan oleh KPI Pengda Sumbagteng ini bertujuan untuk mengedukasi seluruh wajib pajak agar lebih paham mengenai aturan perpajakan coretax system.
Melihat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) telah menetapkan PER-11/PJ/2025 sebagai regulasi baru yang mengatur secara terperinci mengenai format tata cara pengisian serta penyampaian berbagai jenis bukti potong SPT masa dan SPT tahunan termasuk dokumen perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan coretax system .
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para wajib pajak dalam mengikuti seminar ini dan semoga informasi yang didapatkan dalam seminar ini dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan pajaknya," tegasnya.(ayi)
Editor : Edwar Yaman