Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menaker Tegaskan BSU hanya Diberikan Sekali pada 2025

Redaksi • Jumat, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
Menaker Yassierli membuka acara seminar terkait Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menaker Yassierli membuka acara seminar terkait Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menyatakan, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh hanya diberikan satu kali. Program ini berlaku untuk Juni-Juli 2025.

“BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan, cuma sekali,” ujar Menaker ditemui usai membuka acara seminar terkait Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (24/7).

Dia mengungkapkan, program stimulus sebesar Rp300 ribu per bulan ini memang dirancang untuk satu kali bayar. Sehingga, meski diberikan untuk dua bulan, pencairannya dilakukan bersamaan dalam satu kali transfer.

Selain itu, dia menekankan, jika di kwartal selanjutnya tak ada lagi pencairan bukan lantaran program ini tidak dilanjutkan. Sebab, sejak awal memang dirancang sekali bayar. “Bukan tidak dilanjutkan, program ini (sejak awal, red) dirancang cuma untuk sekali bayar,” paparnya.

Hingga Selasa (22/7), peyaluran BSU sendiri telah mencapai 86,71 persen dari total penerima. Angka total penerima ini pun mengalami perubahan dalam perjalannnya. Setelah diverifikasi, dari yang semula 17,3 juta calon penerima menjadi 15,95 juta pekerja. Artinya, ada penyusutan sebesar 1,35 juta calon penerima.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, ada penyesuaian lantaran banyak penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat. Misalnya, calon penerima BSU ternyata tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Kemudian, pekerja/buruh calon penerima BSU memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, berstatus sebagai ASN, hingga terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Menyusul adanya pengurangan jumlah calon penerima ini, Indah memastikan, anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke kas negara. Dia tidak merinci berapa anggaran yang akan dikembalikan. Dirinya hanya mengatakan bahwa proses penyaluran masih berjalan.

“Tentu nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan masih berprosres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” paparnya.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa BSU ini bukan sekadar bantuan tunai. Tapi, bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga.

Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025. Program ini diberikan besaran Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, Juni-Juli, yang dicairkan sekaligus. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.(gem)

Laporan JPG, Jakarta.

Editor : Rindra Yasin
#ekonomi #menteri ketenagakerjaan #pekerja #bantuan subsidi upah (BSU) #buruh