Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tukar Rupiah Anda Sebelum Kedaluwarsa, Ini Daftar Uang yang Telah Dicabut BI

Redaksi • Senin, 22 September 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi uang rupiah lama.
Ilustrasi uang rupiah lama.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ada beberapa uang rupiah yang resmi dicabut oleh Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini tentunya untuk menjaga kualitas rupiah yang beredar di tengah masyarakat.

BI saat ini memberi kesempatan untuk masyarakat menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

"Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI," tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (22/9).

Selain uang kertas, penukaran juga berlaku bagi uang logam sesuai ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Ada dua aturan utama:

Jika ukuran fisik uang masih lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian dapat dikenali, maka bisa ditukar sesuai nominal. Namun jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tidak dapat ditukar.

Daftar uang kertas yang dicabut antara lain:
Rp100 emisi 1984, Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029.

Uang Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Daftar uang logam yang dicabut antara lain:
Rp2–10 emisi 1970–1979, ditukar sampai 14 November 2029.

URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970), Cagar Alam (1974–1987), Save The Children (1990), Perjuangan '45 (1990), 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995), dan For The Children Of The World (1999).

Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997, penukaran hingga 1 Desember 2033.

BI mengimbau masyarakat agar selalu mengecek pengumuman resmi supaya tidak salah menggunakan uang yang sudah tidak berlaku. Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#kedaluarsa #rupiah #bank indonesia