JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar.
Mulai 1 Januari hingga 20 Oktober 2025 terdapat 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 43.101 pengaduan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, dari jumlah pengaduan tersebut, 16.067 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 16.635 dari industri financial technology, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 576 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 16.343 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal,” terangnya.
Dalam rangka pelindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Untuk mengurangi angka scam dan meningkatkan litersi keuangan di masyarakat, OJK juga aktif menggelar beragam kegiatan edukasi. Sejak 1 Januari 2025 hingga 24 Oktober 2025, OJK telah menyelenggarakan 4.768 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.341.050 peserta.
Platform digital Sikapi Uangmu yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 277 konten edukasi, dengan total 2.566.422 viewers. Selain itu, terdapat 39.424 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 26.291 kali dan penerbitan 16.298 sertifikat kelulusan modul.
Mahendra Siregar mengatakan, upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh berbagai pihak yang ada di daerah. “Penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia,” ungkapnya.(azr/rls)
Editor : Rindra Yasin