JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Harga emas terus bergerak fluktuatif setiap harinya. Kadang naik dan terkadang turun. Harga ini juga beraku untuk emas aneka tambang (Antam).
Pada perdagangan kemarin, harga emas batangan PT Antam adalah Rp3.120.000 per gramnya. Namun pada perdagangan Sabtu (31/1), harga emas Antam mengalami koreksi tajam.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam anjlok Rp260.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.120.000 menjadi Rp2.860.000 per gram.
Penurunan signifikan ini agaknya bisa jadi perhatian dan acuan investor atau masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai setelah harganya sempat melambung di atas Rp3 juta.
Dengan kondisi harga emas Antam saat ini, harga jual kembali pun ikut tertekan. Saat ini, harga buyback tercatat Rp2.654.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.939.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga beli dan jual kembali semakin melebar, kondisi yang perlu diperhitungkan calon pembeli. Secara historis, koreksi harga emas kerap dimanfaatkan sebagai momen akumulasi, khususnya bagi investor jangka menengah hingga panjang.
Bagi pemburu emas fisik, momen penurunan harga seperti saat ini kerap menjadi waktu yang dipertimbangkan untuk masuk, tentu dengan tetap memperhitungkan kebutuhan likuiditas dan risiko fluktuasi lanjutan.
Penurunan tajam dalam waktu singkat seperti ini sering dianggap sebagai peluang masuk, terutama jika emas dibeli untuk tujuan proteksi nilai aset, bukan spekulasi jangka pendek.
Namun, calon pembeli juga perlu mencermati aspek perpajakan dalam transaksi emas batangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik untuk emas dengan gramasi kecil maupun besar, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara dari sisi pembelian, emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong pajak, yang penting disimpan sebagai dokumen resmi.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi