Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Masih Belum Tahu? Begini Cara Hitung THR ASN dan Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja

M. Erizal • Selasa, 17 Februari 2026 | 07:10 WIB
Ilustrasi THR Lebaran.
Ilustrasi THR Lebaran.

RIAUPOS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi harapan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta seiring dengan kebutuhan persiapan hari raya yang makin banyak.

Meski demikian, banyak pekerja yang masih bingung bagaimana cara menghitung nominal yang akan diterima, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Padahal, mekanisme penghitungan THR sudah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Besarannya ditentukan berdasarkan lama masa kerja serta komponen penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.

Nominal THR ASN dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan masa kerja pegawai.Berikut cara menghitungnya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan penghasilan penuh. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok serta seluruh tunjangan tetap yang melekat.

Sebagai ilustrasi, apabila total penghasilan tetap setiap bulan mencapai Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp6.000.000. Nominal tersebut belum memperhitungkan kebijakan khusus terkait tunjangan kinerja (tukin), jika ada ketentuan tambahan dari pemerintah.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan

Contohnya masa kerja 6 bulan, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000. Perhitungannya menjadi 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.

Sedangkan cara menghitung THR karyawan swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ketentuannya dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Upah yang dimaksud adalah take home pay, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Artinya, jika total penghasilan tetap per bulan adalah Rp7.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp7.000.000.

2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus, Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12.

Sebagai contoh masa kerja 5 bulan, gaji bulanan (take home pay) Rp4.000.000

Perhitungannya adalah: 5 × Rp4.000.000 ÷ 12 = Rp1.600.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka THR yang diterima sebesar Rp1.600.000.

Demikianlah cara menghitung THR bagi ASN maupun karyawan swasta, semoga bermanfaat.

Editor : M. Erizal
#thr asn #cara hitung thr #cara hitung thr karyawan