JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KEPUTUSAN Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu beragam respons dari kalangan ekonom Indonesia. Dua lembaga kajian, yakni Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dan Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai putusan tersebut membuka peluang renegosiasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.
Executive Director Core Indonesia Mohammad Faisal menilai, pembatalan kebijakan tarif oleh MA berarti kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan. ”Artinya semua perjanjian mestinya bisa dibatalkan, dirulingkan ulang,” ujarnya saat dihubungi JPG, Ahad (22/2).
Menurut Faisal, kondisi ini membuat tawaran penurunan tarif dari AS menjadi tidak relevan. Sebab, kenaikan tarif yang menjadi dasar negosiasi tidak terjadi. Dalam konteks Indonesia, dia menyoroti tarif 19 persen yang sebelumnya dinegosiasikan menjadi tidak lagi menguntungkan.
Namun Faisal mengingatkan bahwa pembatalan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh komoditas. Dia menyebut beberapa sektor masih berpotensi dikenakan tarif melalui dasar hukum lain. ”Karena yang di-rule out, yang tidak boleh dinaikkan itu tidak mencakup semua barang, misalnya yang kaitannya dengan vehicle, kendaraan bermotor, lalu metal, logam, dan juga elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai putusan Mahkamah Agung telah membebaskan Indonesia dari kewajiban melanjutkan proses ratifikasi perjanjian perdagangan. ”Indonesia tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” urainya.
Bhima bahkan menilai ancaman tarif tidak lagi relevan dan membuka peluang bagi pelaku usaha nasional. ”Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” bebernya.
Perjanjian Dagang dengan AS Belum Berlaku
Menko Bidang Perekononian Airlangga Hartarto menjelaskan sikap pemerintah Indonesia setelah terbitnya putusan MA yang membatalkan tarif Trump. Dia mengakui, Indonesia memang sudah menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Namun, perjanjian itu baru berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk melakukan negosiasi ulang.
''Dalam periode 60 hari itu, masing-masing pihak akan berkonsultasi dulu dengan institusi yang diperlukan. Mungkin AS perlu berbicara dengan Kongres atau Senat dan Indonesia dengan DPR,'' jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa tarif baru yang berlakukan Trump, yakni 10 persen dan 15 persen, hanya berlaku untuk 150 hari ke depan. ''Setelah itu, mereka bisa perpanjang atau mengubahnya,'' jelasnya.
Airlangga mengaku sudah berkonsultasi dengan USTR (United States Trade Representative) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat. ''Mereka bilang akan ada keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian (sebelum putusan MA, Red),'' jelasnya.
Dia melanjutkan, Indonesia meminta agar tarif nol persen untuk beberapa komoditas tidak diubah. Sebab, tarif itu diatur dalam eksekutif order yang berbeda. ''Karena itu, kita tunggu sampai 60 hari ke depan,'' jelasnya.
Baca Juga: Sekdes Ditunjuk Plh Kades Lubuk Napal
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat. “Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” tegas Presiden.(jpg)
Laporan JPG
Editor : Arif Oktafian