SUNGAI PENUH (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumbagteng 3 merealisasikan pembayaran kompensasi right of way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Bangko-Merangin-Sungai Penuh kepada masyarakat di Desa Sanggaran Agung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara transparan dan akuntabel.
Proses pembayaran dilakukan secara langsung kepada pemilik lahan yang terdampak, dengan turut disaksikan oleh Kepala Desa Sanggaran Agung didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat penerima kompensasi.
Sebelum pelaksanaan pembayaran, PLN telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari inventarisasi objek terdampak, verifikasi data kepemilikan, hingga musyawarah penetapan nilai kompensasi. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kesepakatan bersama antara PLN dan masyarakat.
Team Leader Perizinan dan Pertanahan UPP Sumbagteng 3, Moh Ainun Hanafi menyampaikan, pembayaran kompensasi ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kelancaran pembangunan proyek sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat. ‘’Kami memastikan setiap proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat menerima haknya dengan baik dan tanpa kendala,’’ ujarnya.
PLT Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yupran Susanto SH MH menambahkan, pendampingan dari pihak kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan seluruh proses berjalan dalam koridor hukum. ‘’Dengan adanya pendampingan JPN, kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek,’’ katanya.
Kepala Desa Sanggaran Agung, Haidirwanto, mengapresiasi langkah PLN yang telah merealisasikan pembayaran kompensasi kepada warganya. Menurutnya, proses yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak memberikan kejelasan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Salah satu pemilik lahan penerima kompensasi juga menyampaikan rasa syukur atas pembayaran yang telah diterima. Ia berharap pembangunan proyek dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut.
PLN berharap melalui realisasi pembayaran ini, seluruh proses penyelesaian ROW SUTT 150 kV Bangko-Merangin-Sungai Penuh dapat segera dituntaskan. Infrastruktur ini diharapkan mampu memperkuat sistem kelistrikan di wilayah Jambi dan sekitarnya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(adv)
Editor : Arif Oktafian