JAMBI (RAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP)Sumbagteng 3 melaksanakan kegiatan inventarisasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Bangko–Merangin–Sungai Penuh di wilayah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal dalam proses penyelesaian lahan dan tanaman terdampak pembangunan jaringan transmisi listrik.
Inventarisasi tersebut dilaksanakan dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beserta tim, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan aparat penegak hukum ini juga menjadi langkah PLN dalam memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proyek.
Dalam pelaksanaannya, tim PLN melakukan pendataan secara langsung di lapangan terhadap objek-objek yang berada di sepanjang koridor ROW, meliputi identifikasi kepemilikan lahan, jenis dan jumlah tanaman, serta bangunan yang berpotensi terdampak. Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam proses verifikasi lanjutan hingga penetapan kompensasi kepada masyarakat.
Team Leader Pertanahan dan Perizinan PLN UPP Sumbagteng 3, Moh Ainun Hanafi menyampaikan bahwa inventarisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan keakuratan data sebelum memasuki proses berikutnya. ”Kami memastikan seluruh data yang dikumpulkan di lapangan valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam proses penyelesaian ROW ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari pihak kejaksaan memberikan dukungan penting dalam menjaga proses tetap berada dalam koridor hukum. ”Dengan adanya pendampingan JPN, kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun PLN,” kata Ainun.
Perwakilan tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung kelancaran proyek strategis nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan. Pendampingan yang diberikan mencakup aspek hukum dalam proses inventarisasi hingga penyelesaian hak-hak masyarakat, guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
PLN berharap melalui kegiatan inventarisasi ini, seluruh data terkait ROW SUTT 150 kV Bangko–Merangin–Sungai Penuh dapat tersusun secara komprehensif dan akurat. Dengan demikian, proses penyelesaian lahan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jambi dan sekitarnya.(adv)
Editor : Arif Oktafian