OJK Minta Perbankan Tetap Perketat Manajemen Risiko

jpg • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 14:12 WIB
Dian Ediana Rae
Dian Ediana Rae

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan di awal 2026 menunjukkan tren positif. Namun, ada kontraksi pada sektor kredit UMKM. Meski rasio kredit bermasalah masih di angka aman, OJK meminta perbankan memperketat manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen. 

“Kualitas kre­dit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net 0,82 persen,” kata Dian, Rabu (1/4).

Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01 persen, sedikit meningkat dibandingkan posisi akhir tahun lalu sebesar 8,77 persen. Kredit UMKM justru mengalami kontraksi sebesar 0,53 persen (YoY) menjadi Rp1.482,99 triliun, meski rasio kredit bermasalah (NPL) masih terjaga di level 4,60 persen. 

Menurut Dian, fluktuasi penyaluran kredit UMKM dinilai bersifat siklikal dan sangat dipengaruhi kondisi ekonomi, khususnya daya beli masyarakat dan kinerja sektor riil. 

“OJK mengkaji terdapat beberapa faktor yang secara umum dapat menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit, antara lain menurunnya daya beli ma­syarakat dan perlambatan ekonomi di sektor riil yang membuat usaha kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi juga turut terdampak,” terangnya.  

OJK pun mengingatkan perbankan untuk tetap menerapkan manajemen risiko secara ketat, termasuk analisis kredit yang selektif, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), serta pemantauan portofolio kredit secara berkelanjutan. 

Baca Juga: Reformasi Pasar Modal Jadi Prioritas Ketua Baru OJK Friderica Widyasari Dewi Lanjutkan Program saat Jadi Pejabat Sementara

Menurutnya, UMKM perlu didukung untuk dapat terhubung ke dalam rantai pasok perusahaan besar. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025.(mim/gal/jpg)

Editor : Arif Oktafian
ojk yoy umkm npl