Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

OJK Beri Sanksi Rp78 Miliar untuk Kasus Manipulasi  dan Pelanggaran Pasar Modal  

jpg • Selasa, 7 April 2026 | 13:05 WIB
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa karbon OJK
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa karbon OJK

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar atas kasus manipulasi serta pelanggaran pasar modal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4) menyebutkan, untuk besaran sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dikenakan mencapai Rp15,9 miliar. 

OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. Di luar kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal lainnya dengan total Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.

Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond  750 Juta Dolar AS 

“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Hasan.

Hasan pun menambahkan OJK telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam penanganan kasus di pasar modal. Langkah tersebut meru­pakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pene­gakan aturan di pasar modal.

Secara umum, Hasan menga­takan pasar modal Indonesia mengalami pergerakan yang dinamis pada Maret 2026 seiring dengan eskalasi konflik Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada a­k­hir Maret 2026 ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi 14,42 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

Baca Juga: Ribuan Pengunjung Padati Area Iven Honda Premium Matic Day

Investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp23,34 triliun. Lonjakan aksi jual investor asing antara lain dipengaruhi transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun, jumlah investor pasar modal domestik terus menunjukkan peningkatan. Hingga Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru, sehingga total jumlah investor mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen (year-to-date/ytd).

Oleh sebab itu, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap terjaga.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#otoritas jasa keuangan (ojk) #pelanggaran #manipulasi #pasar modal