Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan kunjungan silaturahmi ke redaksi Riau Pos, Kamis (9/4). Dalam pertemuan tersebut, AFPI memaparkan perkembangan industri pinjaman daring (pindar) sekaligus mengedukasi masyarakat terkait perbedaan layanan legal dan ilegal.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebutkan, hingga saat ini terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi. Sejak berdiri, industri ini telah menyalurkan pembiayaan yang cukup besar di Provinsi Riau.
“Saat ini ada 95 penyelenggara pinjaman daring yang di AFPI. Sejak berdiri, penyaluran di Provinsi Riau sudah mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan jumlah peminjam aktif hampir 300 ribu orang,” ujar Kuseryansyah.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Direktur Utama KrediOne Kuseryansyah, Ketua 2 Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Almira Lasty, PR Specialist AFPI Laila Ramdhini.
Senior Manager FAT KrediOne Marsha Muspita, Public & Government Relation Manager Habriyanto Rosyidi, Public & Government Relation Officer Nadien Afiya. Ketua Bidang Perlindungan Konsumen AFPI/Direktur Utama UKU Tony Jackson, Brand and Marketing Manager AsetKu Barry Evan, Head of Brand & Comunication Puji Sukaryadi, Head of Risk Strategy & Modelling Revana, dan Commercial Manager IVOJI Efvin Nanda Hardini.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo-Pekanbaru Hospitality Institute Perkuat Kemandirian Kewirausahaan Pemuda Riau
Kedatangan mereka disambut Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri, Direktur dan Pemimpin Redaksi Riau Pos Firman Agus serta Penanggujawab Iklan Rasmin.
Dalam diskusi, AFPI juga menekankan pentingnya literasi masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online ilegal yang kerap merugikan. Salah satu cara paling mudah untuk membedakan layanan legal dan ilegal adalah melalui izin akses yang diminta saat registrasi aplikasi. “Kami banyak menerima masukan. Edukasi kepada masyarakat memang sangat penting, terutama agar masyarakat bisa membedakan pinjaman daring yang legal dan ilegal,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, OJK hanya mengizinkan tiga jenis akses bagi penyelenggara pinjaman daring legal, yang dikenal dengan istilah CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, dan Location.
Akses tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi risiko, dan komunikasi. “Ini yang menjadi pembeda mendasar dengan pinjol ilegal,” sebutnya.
Menurutnya, pinjol ilegal cenderung meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna tanpa batas yang jelas, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: PLN Sosialisasikan Penetapan Ganti Rugi Lahan SUTET 500 kV Perawang-Rantau Prapat di Siak
“Kalau pinjaman daring legal, akses itu terbatas dan sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengaju pinjaman bukan fiktif. Sementara pinjol ilegal bisa mengakses semua data,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Riau Pos menyambut positif kunjungan AFPI. Direktur Riau Pos Firman Agus membuka ruang diskusi terkait perkembangan pinjaman online dan pinjaman daring, sekaligus memperkenalkan transformasi bisnis media yang dijalankan Riau Pos.
“Riau Pos saat ini tidak hanya fokus pada media cetak, tetapi juga telah berkembang ke platform digital dan media sosial,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, Riau Pos Group kini menaungi sekitar 19 perusahaan media yang tersebar di Sumatera, seperti Padang Ekspres, Batam Pos, Riau Pos, dan lainnya.
“Perusahaan ini berdiri sejak 1991 dan terbit perdana pada Januari, bertepatan dengan meletusnya Perang Teluk. Kami memiliki berbagai entitas, termasuk media online dan media sosial, jadi tidak hanya koran saja,” katanya.(gem)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian