PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jelang berakhirnya batas waktu relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026, banyak yang mengalami kesulitan saat mengakses laman Coretax.
Untuk mengantisiapsi hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan beberapa program untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada wajib pajak, khususnya dalam masa penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru.
Baca Juga: Warga Rimbo Panjang Dikejutkan Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong
"Di hari terakhir relaksasi ini, seluruh KPP dan KP2KP Kanwil DJP Riau siap mendampingi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga pukul 20.00 WIB. Datang, lapor, selesai. Kami dampingi sampai berhasil," ungkapnya.
Bagi yang berhalangan untuk datang, pihaknya juga membuka layanan konsultasi via WA ke helpdesk KPP2 ke Kanwil DJP Riau di 0811-777-4040.
“Kami memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan Coretax. Oleh karena itu, kami hadir melalui program ini untuk memastikan wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Riau Dorong Pemda Carikan Solusi Pekerja Arang Bakau di Wilayah Pesisir
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memanfaatkan program DJP jika mengalami kendala dalam mengakses Coretax. (azr)
Editor : M. Erizal