Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga dan Pemerintah Capai Kesepahaman dalam Pembangunan SUTT Bangkinang-Petapahan di Desa Petapahan

Tim Redaksi • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:43 WIB
Camat Tapung Alkausar dan Kepala Desa Petapahan Said Aidil Usman mengikuti sosialisasi dengan Tim PT PLN (Persero) UPP Sumbagteng 2 di aula Kantor Desa Petapahan, Jumat (8/5/2026). (PT PLN)
Camat Tapung Alkausar dan Kepala Desa Petapahan Said Aidil Usman mengikuti sosialisasi dengan Tim PT PLN (Persero) UPP Sumbagteng 2 di aula Kantor Desa Petapahan, Jumat (8/5/2026). (PT PLN)

 
TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Tahapan pengadaan lahan untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bangkinang-Petapahan kembali menunjukkan perkembangan positif. Sosialisasi dan penyampaian penetapan harga ganti rugi tanah, tanaman, serta bangunan bagi masyarakat terdampak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berlangsung kondusif dan mencapai kesepahaman bersama.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Petapahan, Jumat (8/5), dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jaringan transmisi tersebut.

Dalam forum tersebut, mayoritas masyarakat menyatakan persetujuan terhadap hasil penetapan nilai ganti rugi yang telah disampaikan. Meski demikian, terdapat sejumlah warga yang mengajukan permohonan pengecekan ulang terhadap beberapa objek terdampak guna memastikan kesesuaian data di lapangan. Proses tersebut berlangsung terbuka dan difasilitasi melalui mekanisme musyawarah.

Baca Juga: SKK Migas Raih Jawara of The Year 2025

Camat Tapung, Alkausar, mengatakan pendekatan dialogis dan transparan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas proses pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur strategis nasional tersebut.

Menurut dia, pemerintah kecamatan terus mendorong seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.

‘’Pemerintah hadir untuk memastikan proses berjalan baik, terbuka, dan memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat. Alhamdulillah, pelaksanaan sosialisasi hari ini berjalan lancar dan masyarakat dapat menerima penjelasan yang disampaikan,’’ ujarnya.

Baca Juga: BRI Dukung Ekonomi Kreatif lewat Konser Letto “BRIMOment Ruang Rindu” di Pekanbaru

Kepala Desa Petapahan, Said Aidil Usman, menyampaikan masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalis­trikan yang dinilai penting untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Riau.

Ia menilai komunikasi yang dilakukan secara langsung melalui forum sosialisasi membantu masyarakat memahami tahapan pengadaan lahan, mekanisme penilaian aset, hingga proses penyelesaian administrasi.

‘’Harapan masyarakat tentu agar seluruh tahapan berjalan baik dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah, terutama dalam mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,’’ katanya.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Bunga Kredit Turun Lagi

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah perwakilan dan tim pendamping lapangan, di antaranya Dedi Mas Putra, M Hamzah, serta Khairuman.

Pembangunan SUTT 150 kV Bangkinang-Petapahan merupakan bagian dari upaya penguatan sistem transmisi kelistrikan di Provinsi Riau. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung pertumbuhan kawasan permukiman dan industri, serta memperkuat interkoneksi sistem kelistrikan regional di Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, tahapan pengadaan lahan dilakukan melalui proses inventarisasi aset, verifikasi administrasi, penilaian oleh tim independen, hingga musyawarah penetapan kompensasi bersama masyarakat terdampak. Pendekatan tersebut dilakukan guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.(adv)

 

Editor : Arif Oktafian
#bangkinang-petapahan #perkembangan #Pembangunan SUTT