Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit terus turun dan dikeluhkan petani di Riau. Kondisi ini terjadi usai pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Ya, dalam kurun waktu sepekan terakhir, harga jual kelapa sawit di tingkat petani mengalami penurunan. Bahkan penurunan terjadi cukup signifikan hingga Rp1.000 per kilogram (kg).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kampar. Pekan lalu, harga kelapa sawit masih berkisar Rp3.500 per kg. Namun pekan ini, sudah turun menjadi hanya Rp2.500 per kg untuk kelapa sawit plasma.
Baca Juga: Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp30.000, per Gram Dijual Rp2.803.000
“Sekarang sudah Rp2.500 per kilogram untuk kelapa sawit plasma. Kalau pekan lalu masih Rp3.500 per kilogram,” kata Ahmad Sulaiman, petani kelapa sawit asal Kampar.
Disebutkannya, penurunan harga kelapa sawit terjadi bertahap setiap hari. Pihaknya khawatir penurunan harga ini akan terus terjadi. “Turunnya setiap hari, mulai dari Rp150 hingga Rp250 per kg. Jangan sampai turun terus, bisa rugi kami nanti,” harapnya.
Hal senada juga dikatakan petani Kampar lainnya, Indra. Menurutnya, penurunan harga kelapa sawit ini sangat berpengaruh terhadap penghasilannya. Pasalnya saat ini harga pupuk masih tinggi.
Baca Juga: Hingga April 2026, Pegadaian Kelola 145 Ton Ekosistem Emas
“Harga sawit turun tapi pupuk masih mahal. Tapi kalau sawit tidak di pupuk hasilnya tidak maksimal. Jadi mau tidak mau harus dipupuk, tapi penghasilan jadi kurang,” sebutnya.
Senada diungkapkan petani di Kuantan Singingi (Kuansing). “Kami mau bagaimana lagi. Yang punya rencana pemerintah. Tetapi harusnya pemerintah juga melihat ke bawah dan dampaknya seperti apa sebelum kebijakan dibuat,” ujar petani sawit asal Kuantan Singingi bernama Edi, Senin (25/5).
Menurut Edi, penurunan harga sawit tidak diikuti dengan harga pupuk dan saprofi lainnya. Harga pupuk sekarang justru tinggi dan tidak turun sejak harga jual TBS sawit menembus Rp3.000 per kg pada April lalu hingga sekarang. “Dengan harga pupuk yang tidak turun, harga sawit turun, petani kesulitan,” tambah Andi.
Petani sawit Kuansing lainnya, Karyono yang dihubungi kembali menyebutkan, dengan kondisi seperti ini dia terpaksa menunda putaran pemanen sawitnya. “Pekan ini pas putaran panen sawit saya dari Senin sampai Jumat. Tapi dengan harga ini, kita tunda. Menunggu harga sedikit membaik. Apalagi masih ada kabar akan turun lagi,” ujarnya.
Keluhan juga disampaikan memilik peron sawit. “Sejak pengumuman Presiden lalu, harga turun terus. Di kami sudah turun Rp810 per kilogram,” ujar Iwan, pemilik peron Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah.
Baca Juga: Astra Honda Bersama CDN Resmikan Pos AHASS Tefa
Mereka terpaksa membeli sawit petani dengan harga segitu disebabkan pabrik kelapa sawit (PKS) jual terjadi penurunan harga. Yakni menjadi Rp2.700 per kg. Dengan harga beli seperti itu, mereka terpaksa juga menurunkan harga untuk mobilisasi buah, baik BBM maupun upah sopir. “Kami berharap, kondisi ini segera membaik,” ujarnya.
Pebri pemilik peron sawit di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar juga mengatakan, penurunan harga dipicu pengumuman pemerintah yang akan memberlakukan ekspor CPO satu pintu lewat BUMN Ekspor yang dibentuk.
“Sejak pengumuman itu, harga turun terus dari PKS. Makanya, daya beli kami ke petani juga turun. Karena ada biaya operasional yang harus mereka keluarkan,” katanya.
Kebijakan pemerintah ini, mungkin tujuannya baik. Agar negara tidak curangi lagi. Tetapi terlalu cepat. Sementara teknis bagaimana tata kelolanya ke depan lewat BUMN Ekspor belum disiapkan dan dijelaskan. Sehingga pengusaha CPO dan pemilik PKS langsung bereaksi negatif karena khawatir bagaimana tata cara dan sistem mereka dengan pembeli luar.
“Tapi kalau ini sudah disusun dengan baik bagaimana teknisnya, dijelaskan ke pengusaha dan asosiasi, maka mungkin tidak seperti ini. Malah saya melihat, kalau serius dilakukan ada potensi harga sawit justru lebih tinggi ke depan, di atas Rp3.300 per kilogram. Tapi harus dijelaskan bagaimana teknisnya juga, sehingga tidak terjadi spekulan harga,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan. Sementara itu harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS, hanya turun tidak signifikan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Supriadi mengatakan, perlu ditegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut sejatinya bertujuan untuk jangka panjang guna menata hilirisasi kelapa sawit nasional.
Jadi, sebut Supriadi, tidak boleh dijadikan alasan oleh pihak mana pun untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan pihak lain. “Guna menyikapi perkembangan situasi tersebut secara cepat, adil, dan terukur, serta demi menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Riau. Kami menyurati dinas perkebunan kabupaten/kota dan juga pihak perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan secara ketat serta intensif di lapangan. Terutama terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun
‘’Pastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Disbun Riau. Tindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Kemudian, kepada Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau sebagaimana diatur dalam Paraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
“Kemudian juga berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau,” paparnya.
Selanjutnya, kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diminta untuk secara aktif mengimbau, mengoordinasikan, dan memastikan seluruh Perusahaan Perkebunan dan PKS yang ada di Riau agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi yang berlaku.
Diharapkan juga peran aktif asosiasi pekebun (ASPEKPIR, APKASINDO, SAMADE) untuk mengedukasi pekebun agar tidak panik secara berlebihan, bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas situasi di lapangan, menghindari tindakan spekulatif yang merugikan, tidak melakukan tindakan anarkis, dan segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas apabila menemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga.
“Pemerintah Provinsi Riau meyakini bahwa stabilitas harga dan kondusifitas di daerah adalah pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Siak Dr Afni Zulkifli turun ke sejumlah PKS, mengingatkan pelaku usaha, tidak mempermainkan harga beli TBS petani swadaya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Bupati Afni, bersamaan dengan mengeluarkan surat resmi yang berisi peringatan, sekaligus melakukan pengecekan ke sejumlah PKS, Senin (25/6). Surat imbauan dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menjaga stabilitas harga TBS, sekaligus menjaga kondusivitas daerah setelah keluarnya kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.
Bupati Afni menyebutkan, Pemkab Siak mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya secara signifikan, bahkan hingga ke Rp1.000 sampai Rp1.500 per kilogram (kg). Sementara harga CPO dunia tidak mengalami penurunan signifikan.
“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Afni menjelaskan, harga TBS petani sawit swadaya dilaporkan turun hingga Rp800 sampai Rp1.500 per kg. Padahal, kebijakan tata kelola ekspor CPO dan turunannya satu pintu yang disampaikan Presiden RI baru akan diterapkan pada Januari 2027.
Sementara itu, harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN disebut masih berada pada batas normal, dengan penurunan sekitar Rp450 hingga Rp600 per kg CPO. Menurut Afni, secara umum setiap penurunan harga CPO Rp1.000 per kg hanya berdampak pada penurunan harga TBS sekitar Rp300 per kg. Namun, di lapangan harga TBS justru tertekan jauh lebih besar.
Saat sidak ke PKS, sebut Bupati Afni, memang ada yang mengaku CPO sempat turun Rp1.000. Karena itu harga TBS turun sampai Rp1.500 ditingkat petani. “Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi,” ujar Afni.(sol/dac/mng)
Editor : Arif Oktafian