Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Impor Indonesia Masih Didominasi Keperluan Produksi

Tim Redaksi • Senin, 22 Juni 2026 | 12:13 WIB
Yukki Nugrahawan Hanafi. (JPG)
Yukki Nugrahawan Hanafi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Beleid (kebijakan) tersebut antara lain mengatur penerbitan laporan surveyor (LS) setelah masa berlaku persetujuan impor (PI) berakhir serta memperkuat validasi data antara dokumen perizinan dan pemberitahuan impor barang (PIB).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana menyebutkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan me­ningkatkan integrasi sistem elektronik. ”Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujarnya, kemarin.

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. ”Namun, implementasinya perlu menjaga keseimba­ngan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang diperlukan industri nasional,” ucapnya, Ahad (21/6).

Baca Juga: Harga Emas Fluktuatif, Transaksi Pembelian Tetap Tinggi 

Menurut Yukki, tujuan kebijakan impor tidak semata-mata mengendalikan arus barang masuk. Regulasi juga harus mampu memperkuat daya saing industri nasional, mendorong ekspor, dan menciptakan rantai pasok yang efisien. 

90 Persen Impor Bahan Baku

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai 241,86 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau 169,30 miliar dolar AS merupakan bahan baku dan penolong, sedangkan 20 persen atau 50,13 miliar dolar AS berupa barang modal. Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input yang diperlukan sektor industri. 

Baca Juga: Perkembangan Harga Emas Senin 22 Juni 2026, Antam Rp2.775.000 per Gram, Galeri24 Rp2.649.000 dan UBS Rp2.662.000

”Dalam kondisi saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia,” tutur Yukki.

Dia juga mendorong harmonisasi sistem antarinstansi, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), Online Single Submission (OSS), hingga kementerian teknis lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari duplikasi proses dan perbedaan interpretasi aturan di lapangan.

Selain itu, pengawasan impor sebaiknya difokuskan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang dibutuhkan dunia usaha. 

”Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” pungkasnya.(bry/dio/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#impor indonesia #perdagangan luar negeri #permendag