Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ekspor Batu Bara Kembali Normal

Tim Redaksi • Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB
Dwi Anggia. (JPG)
Dwi Anggia. (JPG)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan aktivitas ekspor batu bara kembali berjalan normal setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian sementara untuk menjamin pasokan energi primer bagi pembangkit listrik nasional milik PT PLN (Persero). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 154 juta metrik ton.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, volu­me ekspor yang sempat tertahan sebelumnya sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN dan bukan merupakan kebijakan pembatasan ekspor permanen. 

”Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi, Ahad  (28/6).

Baca Juga: IHSG Berpeluang Menguat Terbatas

Setelah kondisi pasokan dinilai kembali aman, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan aktivitas ekspor seperti biasa sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha pelaku industri batu bara maupun komitmen pengiriman ke pasar internasional. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan energi primer PLN.

Pengawasan tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN. Anggi menegaskan, penguatan pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar untuk memastikan kewajiban pasokan batu bara bagi keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dijalankan sesuai ketentuan.

”Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.(bry/gal)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
#energi nasional #esdm #ekspor batu bara #batubara #dmo