JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tekanan perdagangan dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia belum mereda. Setelah menerapkan tarif resiprokal, AS kini kembali mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap produk Indonesia melalui kebijakan Section 301 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor).
Berdasarkan pengumuman Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Kamis (23/7) waktu setempat, Indonesia menjadi satu dari 17 negara yang dikenai tarif impor 10 persen karena dinilai telah menerapkan, berkomitmen menerapkan, atau memiliki rezim yang membatasi impor barang hasil kerja paksa.
60 Negara
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Donald Trump setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara dan perekonomian.
Baca Juga: Danamon Gelar Travel Fair di Tujuh Kota, Tawarkan Promo Perjalanan hingga Diskon 70 Persen
”Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif secara moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujarnya seperti di lansir Reuters.
Menurut Greer, praktik kerja paksa tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menciptakan distorsi dalam perdagangan internasional. Karena itu, pemerintah AS memutuskan mengenakan tarif tambahan kepada negara-negara yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan pengawasan terhadap barang hasil kerja paksa.
Selain Indonesia, tarif serupa dikenakan terhadap Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Jordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Sementara itu, sejumlah produk dari Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif 10 persen hingga 12,5 persen setelah mempertimbangkan tarif Most-Favored Nation (MFN). Adapun negara lain yang menjadi objek investigasi dikenai tarif 12,5 persen.
Investigasi tersebut dimulai pada Maret 2026 atas arahan Presiden Trump. Selama prosesnya, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik, menerima lebih dari 2.100 masukan, berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah, serta mengkaji sekitar 1.600 tanggapan tertulis.
Pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa kebijakan 60 negara yang gagal menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa merupakan praktik perdagangan yang tidak wajar sehingga dapat dikenai tindakan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan final terkait tarif resiprokal AS terhadap Indonesia. ”Tarif kita tunggu minggu depan. Karena seharusnya dalam minggu ini investigasi Section 301 selesai, baik yang terkait forced labor maupun excess capacity,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7).(lyn/mim/dio/jpg)
Editor : Arif Oktafian