Mendagri Dorong Menkeu Percepat Pencairan DBH

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 09:54 WIB
Tito Karnavian. (Menteri Dalam Negeri)
Tito Karnavian. (Menteri Dalam Negeri)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Minimnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 membuat sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Riau mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja. Terutama untuk pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebutkan, telah menyampaikan informasi mengenai sejumlah daerah yang mengalami penyusutan kas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Menkeu melakukan percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Harga BBM dan Elpiji Subsidi Tidak Naik

“Kalau daerah yang me­mang sulit sekali PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” ujarnya, Senin (27/7).

Apabila efisiensi telah dilakukan dan pembayaran DBH belum mencukupi, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan anggaran kepada daerah yang memerlukan. 

“Kalau nggak ada efisiensi dilakukan, DBH-nya juga nggak ada, boleh dibuat dengan cara top-up,” ucapnya.

Baca Juga: BRK Syariah Perkuat Daya Saing UMKM Rokan Hilir Lewat Bantuan Tenda Bazar

Lanjutnya, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi terhadap belanja operasional agar kekurangan anggaran dapat diminimalisir dan menutupi belanja pegawai.

Tito menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri di Kota Tidore Kepulauan. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menemukan adanya belanja pemeliharaan dan operasional yang masih bisa disederhanakan sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk membayar pegawai.

“Daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan anggarannya kurang, sementara belanja operasional dan pemeliharaannya masih berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu,” ucapnya.

Baca Juga: CIMB Niaga Raih Penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026 

Meski terdapat penyusutan kas, Tito menegaskan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sejumlah kebijakan dan tidak memberi ruang untuk merumahkan atau tidak membayar gaji pegawai.

“Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai,” ujar Tito.

Pekan lalu, saat Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, mengungkapkan kondisi keuangan daerah saat ini dalam tekanan berat. Salah satu penyebabnya adalah penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat serta masih besarnya tunggakan DBH 

Baca Juga: Investasi Baja Turun, Asosiasi Desak Kepastian Regulasi 

SF Hariyanto menyebutkan, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menerima TKD sekitar Rp4 triliun. Namun, pada tahun 2026, angka tersebut turun menjadi sekitar Rp2,8 triliun. 

“Di sisi lain, masih terdapat kurang bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten kota sejak tahun 2024 dengan total Rp4,2 triliun,” ujar SF Hariyanto.

Dari total kurang bayar tersebut, untuk Pemprov Riau sendiri berada pada angka sekitar Rp713 miliar. Sementara untuk kabupaten kota se-Riau totalnya mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Kondisi ini, dikatakan SF Hariyanto, memberi tekanan cukup besar terhadap ruang fiskal daerah.

Bahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai saja, Pemprov Riau masih harus menutup kekurangan sekitar Rp30 miliar setiap bulan. “Hal ini juga dirasakan hampir seluruh kabupaten kota. Tekanan fiskal tersebut berdampak langsung pada pembayaran hak aparatur,” katanya.

Berdasarkan rekap pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 tahun anggaran 2026, disebutkannya masih terdapat dua kabupaten yang belum membayarkan Gaji ke-13, yaitu Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Sementara untuk TPP ke-13, terdapat enam daerah yang belum membayarkan, yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kampar,” ungkapnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan fiskal yang dihadapi daerah sudah berdampak langsung terhadap kemampuan kabupaten kota dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Di tengah keterbatasan itu, SF Hariyanto memandang perlu adanya langkah cermat dalam mengelola pendapatan dan belanja, serta mencari alternatif pembiayaan pembangunan. 

“Sehingga diperlukan langkah yang lebih cermat dalam mengelola pendapatan, belanja, serta mencari alternatif pembiayaan pembangunan yang tetap terukur dan tidak membebani masyarakat. Karena itu, saya memandang obligasi daerah menjadi relevan untuk kita bahas sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan yang sah, aman, dan terukur,” jelasnya.

SF menyebut Pemprov Riau memiliki modal dasar yang cukup untuk menjajaki instrumen tersebut. Saat ini Pemprov Riau memiliki 6 BUMD dan 33 BLUD yang meliputi rumah sakit dan laboratorium. Kontribusi dari aset-aset itu ke PAD pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp500,52 miliar.

Adapun nilai perolehan Barang Milik Daerah sampai akhir tahun 2024 mencapai Rp50,17 triliun. “Kekuatan aset dan kapasitas institusional inilah yang menjadi modal dasar penting apabila ke depan kita ingin menjajaki mekanisme pasar modal melalui Obligasi Daerah,” ujar SF Hariyanto.(das)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : Arif Oktafian
dbh dana bagi hasil tito karnavian