PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkokoh sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengawal implementasi regulasi perpajakan terkini.
Bertempat di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang diinisiasi secara mandiri dan kolaboratif oleh tiga asosiasi profesi konsultan pajak utama, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Kegiatan ini dihadiri oleh hampir 140 peserta yang mencerminkan keterwakilan utuh seluruh pemangku kepentingan perpajakan.
Baca Juga: The Zuri Hotel Pekanbaru Rayakan Hari Palang Merah Indonesia Lewat Donor Darah Bersama PMI Pekanbaru
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kanwil DJP Riau didampingi jajaran Kepala Bidang yaitu Kabid P2Humas, Kabid PEP, Kabid P2IP dan Kabid KBP, serta jajaran pimpinan asosiasi, yaitu Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane SE CA MM, Ketua P3KPI Dr Ruhul Fitrios SE MS Ak CA BKP, dan Ketua AKP2I Halim Hasibuan, SE MM.
Selain konsultan pajak, sosialisasi turut melibatkan perwakilan akademisi dan Tax Center kampus (UNRI, UIN, UNILAK, UMRI), asosiasi profesi akuntansi (IAI, IAPI), praktisi hukum dan kenotariatan (Advokat, Notaris), pimpinan korporasi swasta, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (seperti WALUBI Riau).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketiga asosiasi profesi konsultan pajak atas komitmen dan inisiatif proaktif menggelar sosialisasi ini.
Baca Juga: Antrean Mengisi Solar Menumpuk di SPBU
PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan wujud nyata reformasi perpajakan Kementerian Keuangan dalam menyempurnakan tata kelola, mempertegas kepastian hukum, serta menyelaraskan regulasi perpajakan dengan dinamika ekosistem dunia usaha modern berdasarkan prinsip keadilan dan simplifikasi administrasi.
Melalui kolaborasi kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan regulasi krusial yang menajamkan dan memastikan kualifikasi pihak yang berhak mewakili Wajib Pajak.
Langkah ini penting guna melindungi hak-hak Wajib Pajak agar tidak sembarang pihak dapat bertindak sebagai kuasa yang justru berisiko menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Tembus 170 Lebih Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Terangi Malam Pekanbaru
Lebih lanjut, Kakanwil DJP Riau mengungkapkan bahwa melalui kesamaan pemahaman antara DJP, asosiasi konsultan pajak, dan Wajib Pajak, potensi sengketa (dispute) perpajakan dapat ditekan secara signifikan.
Dengan komunikasi yang terjalin semakin baik dan kepatuhan yang terus terjaga, seluruh proses pelayanan administrasi perpajakan ke depan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan berkepastian hukum.
Melalui sinergi erat ini, Kanwil DJP Riau bersama seluruh asosiasi profesi perpajakan berkomitmen untuk terus mewujudkan penerimaan negara yang optimal dan berkeadilan dengan semangat kerja bareng, cetak dampak bareng, dan sukses bareng.
Editor : M. Erizal