Pemprov Minta Dilibatkan dalam Penghitungan PI WK Rokan

Soleh Saputra • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 09:47 WIB
SF HARIYANTO. (JPG)
SF HARIYANTO. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta adanya transparansi dan ke­terlibatan daerah dalam proses rekonsiliasi serta pembahasan perhitungan pajak yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah, khususnya Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya meminta SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan pajak atas PI 10 persen WK Rokan.

"Khusus kepada SKK Migas Sumbagut dan Kanwil DJP Riau, kami meminta penjelasan terkait Pajak Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Rokan melalui PT Riau Petroleum Rokan," ujar SF Hariyanto.

Baca Juga: SHACMAN X5000 Hybrid Dump Truck Masih Jadi Primadona di Mining Indonesia

Menurutnya, Pemprov Riau memerlukan penjelasan secara menyeluruh mengenai bagaimana angka kewajiban pajak tersebut terbentuk. Bukan hanya angka akhirnya, tetapi juga komponen yang menjadi dasar perhitungannya.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya. Dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," jelasnya.

SF Hariyanto menegaskan, Pemprov Riau ke depan berharap dapat dilibatkan dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan perhitungan yang berkaitan dengan hak ekonomi daerah, tentunya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Produk MC Group Dilirik Customer di Mining Indonesia 2026

"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegasnya.

Ia menilai, keterbukaan dalam proses tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan daerah tetap dapat berjalan tanpa mengganggu iklim investasi dan kepastian berusaha.

SF Hariyanto menegaskan, Pemprov Riau bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dan pemenuhan hak daerah.

Baca Juga: Peraturan Baru Muncul Tiba-Tiba, Biaya Bisnis Jadi Bengkak

"Saya bersama seluruh unsur forkopimda mempunyai komitmen yang sama, dunia usaha harus tetap tumbuh, kepastian berusaha harus kita jaga, tetapi hak daerah juga harus terpenuhi secara benar dan berkeadilan," ujarnya.

Ia menekankan, optimalisasi pajak dan penerimaan daerah bukan semata-mata mengejar peningkatan angka pendapatan. Penerimaan yang diperoleh daerah diharapkan dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(lim)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
PI 10 Persen riau pekanbaru SF Hariyanto