Pasirpengaraian (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp34.587.000.000 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Rohul Tahun Anggaran 2027. Dana tersebut diperuntukkan untuk penguatan struktur modal bagi tiga badan usaha milik daerah (BUMD) dan lembaga keuangan daerah.
Dialokasikannya dana penyertaan modal tersebut, atas dasar disetujui 3 ranperda penyertaan modal daerah menjadi Perda oleh DPRD Rohul pada 16 Juni lalu. Yakni Perda Rohul Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) senilai Rp11.719.300.000
Perda Rohul Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohul senilai Rp15 miliar. Selanjutnya Perda Rohul Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya sebesar RpRp7.867.700.000.
Baca Juga: Harga Minyak Global Beri Tekanan Bursa Saham
Bupati Rohul Anton melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdurrochim SE MSi mengatakan, kebijakan penyertaan modal tersebut merupakan komitmen Pemkab Rohul dalam memperkuat permodalan badan usaha daerah dan lembaga keuangan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk penyertaan modal daerah sebesar RpRp34.587.000.000, Pemkab Rohul akan mengalokasikan sebesar Rp34,587 miliar melalui RAPBD Tahun Anggaran 2027 melalui pos pengeluaran pembiayaan,” kata Abdurrochim menjawab Riau Pos, Senin (21/9), terkait kepastian alokasi penyertaan modal kepada BUMD Rohul dan Lembaga Keuangan Daerah (BRKS).
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Tertekan hingga Rp18.000 per Dolar AS
Ia menjelaskan, alokasi penyertaan moda tersebut tertuang dalam tiga Perda. Kebijakan Pemkab Rohul itu, memperkuat kapasitas badan usaha daerah sehingga keberadaannya dapat memberikan kontribusi terhadap pelayanan dan perekonomian daerah.
Menurutnya, pengalokasian penyertaan modal melalui RAPBD 2027 dilakukan karena tiga Ranperda penyertaan modal tersebut baru disetujui pada 16 Juni 2026. Dengan kondisi tersebut, dana penyertaan modal belum dapat dialokasikan melalui Perubahan APBD Rohul tahun 2026.
“Karena Ranperda penyertaan modal tersebut baru disetujui pada 16 Juni 2026, maka tidak bisa dialokasikan pada Perubahan APBD 2026. Sehingga penyertaan modalnya diusulkan melalui RAPBD Rohul 2027,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan penyertaan modal tersebut telah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) murni Tahun 2027 yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Rohul.
Baca Juga: Kemenperin Genjot Indonesia Jadi Pusat Industri Pangan Global
Meski demikian, mengenai waktu pencairan dana penyertaan modal tersebut, Abdurrochim mengatakan belum dapat memastikan. Pencairan nantinya akan menyesuaikan dengan tahapan penganggaran dan ketentuan yang berlaku. “Bulan berapa akan dicairkan, nanti menyesuaikan dengan proses dan ketentuan yang ada setelah APBD Rohul 2027 disetujui oleh DPRD,” ujar mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Rohul itu.(epp)
Editor : Arif Oktafian