Indonesia Rentan Serangan Fraud, BI Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Siti Azura • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:30 WIB
Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, One Yusril Fikar saat menyampaikan pemaparan terkait perlindungan konsumen. (Istimewa)
Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, One Yusril Fikar saat menyampaikan pemaparan terkait perlindungan konsumen. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sistem pembayaran digital berkembang semakin pesat. Namun itu diiringi pula dengan risiko penipuan yang semakin beragam. 

Hal itu diungkap oleh Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), One Yusril Fikar. Ia mengatakan perkembangan sistem pembayaran, mulai dari kartu ATM, kartu kredit hingga mobile banking, telah membuat transaksi keuangan semakin mudah dan dapat dilakukan kapan saja.

"Dulu kalau kita mau melakukan transaksi harus menunggu jam kerja. Sekarang mau transaksi jam 2 pagi atau jam 3 pagi pun secara instan bisa dilakukan," kata One Yusril Fikar belum lama ini.

Baca Juga: Jalan Rusak di Rohul Diperbaiki Sebelum Akhir Tahun

Meski begitu, di balik kemudahan yang ditawarkan, risiko baru, terutama penipuan yang memanfaatkan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital juga mengintai.

Dijelaskannya, berdasarkan Global Fraud Index 2025 yang dirilis platform verifikasi global Sumsub, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara yang paling rentan terhadap penipuan atau fraud di dunia.

"Kalau dari sisi serangan fraud-nya sendiri sangat besar sekali. Satu dari dua orang Indonesia pasti pernah mendapatkan telepon, WhatsApp atau SMS dari orang yang tidak dikenal yang mengaku-ngaku," ujarnya.

Baca Juga: Sumur RECO#4 Berproduksi 1.528 BOPD, PHR Optimalkan Kembali Lapangan Idle

Salah satu modus penipuan yang memanfaatkan informasi transaksi masyarakat ialah pelaku dapat menghubungi seseorang sesaat setelah melakukan transaksi dan menyampaikan informasi seolah-olah mengetahui proses transaksi tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa pelaku penipuan semakin sistematis dalam mencari dan memanfaatkan informasi calon korban," ungkapnya.

Adapun modus lainnya ialah, pelaku mengirim pesan WhatsApp atau SMS yang mengarahkan korban membuka tautan atau aplikasi tersebut. Pelaku dapat menyamar sebagai pihak bank, instansi pemerintah maupun layanan tertentu.

Baca Juga: Berakhir Tahun Ini, Pemkab Inhu Lakukan Proses Perpanjangan Kontrak PPPK 

Karena itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap tautan yang menyerupai alamat resmi. "Harus dilihat alamatnya. Misalnya bankmandiri.co.id, jangan sampai ada perubahan karakter atau angka yang membuat alamat tersebut bukan situs resmi," jelasnya.

Selain tautan palsu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap aplikasi yang dikirim melalui pesan dan diminta untuk diunduh. Aplikasi tersebut dapat digunakan pelaku untuk memperoleh akses terhadap informasi atau perangkat korban.

Menurut One, modus penipuan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan dokumen atau undangan palsu yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Karena itu, masyarakat perlu memastikan sumber aplikasi sebelum memasangnya pada perangkat.

Baca Juga: Disdikpora Kampar Bergerak Cepat Bangun Ruang Belajar Baru Sekolah Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, kata sandi maupun informasi keamanan transaksi kepada pihak lain.

"Kalau sudah terinstal, modusnya biasanya korban diarahkan untuk melakukan sesuatu, misalnya mengirimkan uang. Ketika korban memberikan akses atau informasi tertentu, pelaku bisa memanfaatkannya untuk melakukan transaksi," katanya.

Selain modus melalui pesan dan aplikasi, masyarakat juga perlu lebih teliti ketika melakukan pembayaran menggunakan QR. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat diminta memastikan nama penerima dan nominal pembayaran sudah sesuai.

Baca Juga: 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Bengkalis, Dua Kurir Dibekuk

One mengatakan peningkatan literasi menjadi salah satu kunci untuk mengimbangi pesatnya inklusi keuangan digital. Masyarakat tidak cukup hanya terhubung dengan layanan keuangan formal, tetapi juga harus memahami risiko, hak dan kewajiban sebagai konsumen.

Menurutnya, tingkat inklusi keuangan masyarakat telah semakin tinggi, namun peningkatan pemahaman mengenai penggunaan layanan keuangan digital perlu terus dilakukan.

"Yang kita dorong adalah penguatan edukasi dalam rangka peningkatan literasi, mengingat adanya gap antara literasi dengan inklusi," ujarnya.

Baca Juga: Sekolah Jarak Jauh SDN 007 Sungai Agung Direhab Polsek Tapung, Ditargetkan Selesai Pekan Ini

BI, lanjutnya, terus memperkuat pengaturan, pengawasan dan edukasi untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran digital yang aman. Upaya tersebut juga membutuhkan kolaborasi dengan industri, pemerintah, media dan masyarakat.

One menilai edukasi tidak cukup dilakukan secara satu arah. Partisipasi media massa maupun masyarakat untuk saling mengingatkan dan menyebarkan pengetahuan mengenai keamanan transaksi juga diperlukan.

Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh lingkungan terdekat terkadang lebih mudah diterima masyarakat karena memiliki kedekatan sosial dan pengalaman yang sama.

Baca Juga: Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Tetapkan Oknum DPRD Kampar Tersangka

"Partisipasi aktif dari media dan masyarakat untuk mengedukasi masyarakat lainnya juga kita dorong. Edukasi secara organik seperti itu bisa lebih efektif," katanya.

Ia menambahkan, literasi keuangan digital tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga perubahan perilaku. Masyarakat yang sudah mengetahui risiko penipuan tetap perlu menerapkan langkah keamanan dalam setiap transaksi.

Karena itu, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, masyarakat diingatkan untuk membaca informasi, memahami ketentuan dan memastikan keamanan transaksi.

Baca Juga: Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan

BI juga mendorong industri sistem pembayaran menerapkan prinsip pelindungan konsumen, termasuk keterbukaan informasi produk, perlakuan yang adil dan transparansi dalam hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.

"Perjanjian antara penyelenggara dengan konsumen juga kita pastikan tidak berat sebelah. Ada beberapa ketentuan yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen," ujarnya.

Jika terjadi permasalahan, konsumen terlebih dahulu dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara layanan. Apabila persoalan tidak terselesaikan atau konsumen merasa belum memperoleh penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan kepada otoritas sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Promo Lelang Produk Samsung Rp500 Ribu di Toko Ponsel di Pekanbaru Ini

One menegaskan, edukasi mengenai keamanan transaksi digital harus menjangkau masyarakat di berbagai daerah, tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar.

"Tanggung jawab kita adalah masyarakat Indonesia, tidak hanya masyarakat di Jakarta atau kota besar. Karena itu komunikasi dan edukasi harus terus kita arahkan agar menjangkau masyarakat luas," katanya.

Dengan semakin luasnya penggunaan sistem pembayaran digital, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan transaksi sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

 

Editor : Rinaldi
pembayaran digital fraud bank Bank Indoensia