JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) bersama sejumlah kementerian dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi kegiatan penanaman atau aktivasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) manual ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung selama dua hari, 24–25 September 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk membahas mekanisme aktivasi dokumen KKPR manual ke dalam NIB melalui sistem OSS-RBA, sekaligus menyelaraskan data dan proses administrasi yang diperlukan.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Prasetyo Wiranto. Dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hadir perwakilan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan serta Direktorat Sistem Perizinan Berusaha.
Baca Juga: HUT Ke-22, Grand Zuri Duri Usung Tema ”Together to Shine”
Dari internal PLN, rapat diikuti oleh Executive Vice President (EVP) LPT, EVP PPP, EVP MKS, EVP MKJ, dan delapan Unit Induk Pembangunan yaitu UIP SBT, UIP SBS, UIP KLB, UIP KLT, UIP SUL, UIP Nusra, UIP JBT, dan UIP JBTB.
Prasetyo mengatakan, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses integrasi dokumen KKPR yang sebelumnya diterbitkan secara manual dapat dilakukan secara selaras dengan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
”Koordinasi ini penting untuk menyelaraskan data dan dokumen KKPR yang telah diterbitkan secara manual dengan sistem OSS-RBA. Dengan adanya kesesuaian data, proses integrasi dapat dilakukan secara tertib dan tetap mengacu pada ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku,” kata Prasetyo.
Menurut dia, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memastikan informasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dapat tercatat secara tepat dalam sistem.
Baca Juga: Puluhan Bikers Stylo Pekanbaru dan Dumai Semarakkan Stylo Sound Ride 2026
”Integrasi data pemanfaatan ruang ke dalam sistem perizinan menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang semakin terintegrasi. Karena itu, penyamaan pemahaman antara kementerian, lembaga, dan pelaku kegiatan menjadi hal yang penting,” ujarnya.
Koordinasi lintas instansi tersebut membahas tahapan dan mekanisme penanaman atau aktivasi dokumen KKPR manual ke dalam NIB melalui OSS-RBA. Pembahasan juga mencakup penyelarasan data antara dokumen yang telah dimiliki dengan data yang tercatat dalam sistem perizinan berusaha.
KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Melalui sistem OSS-RBA, proses perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi secara elektronik, termasuk pengelolaan data dan pemenuhan persyaratan dasar kegiatan usaha.
Baca Juga: Mau ke Luar Negeri? Tukar Valas Bisa di BRI Money Changer
Rapat koordinasi selama dua hari ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antarpihak mengenai proses integrasi dokumen KKPR manual ke dalam sistem digital.(adv)
Editor : Arif Oktafian