PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Dunia usaha menilai RUU ini hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi saat ini.
Di mana, saat ini tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas. Perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja.
Apalagi, saat ini Indonesia menghadapi 3 hingga 4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja. Di samping itu, pengusaha sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.
Baca Juga: Pasar Bergerak Hati-hati, Sentimen Dalam Negeri buat Rupiah Berpotensi Melemah
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Nila Riana mengungkapkan, dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut.
”UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. ”Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” lanjutnya.
Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
”Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.
Apindo dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi. Pengaturan harus mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, dan kemampuan pembiayaan usaha.(yls)
Laporan SITI AZURA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian